Not-
Found
Tampilkan postingan dengan label ALL ABOUT KOPERASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ALL ABOUT KOPERASI. Tampilkan semua postingan

Kontribusi Koperasi Terhadap Perkembangan UMKM

Koperasi akan sejalan jika terdapat kerja yang sinergi antara Koperasi dan UMKM yang ada.Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan.
Koperasi sebagai suatu badan usaha yang secara tidak langsung berperan dalam memajukan perekonomian suatu negara, mempunyai peran yang penting dalam perkembangan UMKM yang ada saat ini. Cara koperasi membantu UMKM biasanya dengan memberikan bantuan dana, melalui koperasi simpan pinjamnya. Dari situ, UMKM akan mengembangkan usaha mereka. Dan wajib mempertanggungjawabkan dana yang telah ia pinjamkan untuk dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk mengembangkan UMKM masing-masing. Dengan inilah, terasa sekali, bahwa Koperasi itu memberikan kontribusi yang cukup besar dalam usaha pengembangan UMKM yang ada di Indonesia khususnya.

Dengan demikian upaya untuk memberdayakan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran makro, meso dan mikro yang meliputi
(1) penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi;
(2) pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia;
(3) pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM); dan
(4) pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin. Selain itu, peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.

Perkembangan peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang besar ditunjukkan oleh jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan nasional, dan penyediaan lapangan kerja. Pada tahun 2003, persentase jumlah UMKM sebesar 99,9 persen dari seluruh unit usaha, yang terdiri dari usaha menengah sebanyak 62,0 ribu unit usaha dan jumlah usaha kecil sebanyak 42,3 juta unit usaha yang sebagian terbesarnya berupa usaha skala mikro. UMKM telah menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5 persen dari jumlah tenaga kerja pada tahun 2004 jumlah UMKM diperkirakan telah melampaui 44 juta unit. Jumlah tenaga kerja ini meningkat rata-rata sebesar 3,10 persen per tahunnya dari posisi tahun 2000. Kontribusi UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB nasional, naik dari 54,5 persen pada tahun 2000. Sementara itu pada tahun 2003, jumlah koperasi sebanyak 123 ribu unit dengan jumlah anggota sebanyak 27.283 ribu orang, atau meningkat masing-masing 11,8 persen dan 15,4 persen dari akhir tahun 2001.

Berbagai hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada tahun 2004 dan 2005, antara lain ditunjukkan oleh tersusunnya berbagai rancangan peraturan perundangan, antara lain RUU tentang penjaminan kredit UMKM dan RUU tentang subkontrak, RUU tentang perkreditan perbankan bagi UMKM, RPP tentang KSP, tersusunnya konsep pembentukan biro informasi kredit Indonesia, berkembangnya pelaksanaan unit pelayanan satu atap di berbagai kabupaten/kota dan terbentuknya forum lintas pelaku pemberdayaan UKM di daerah, terselenggaranya bantuan sertifikasi hak atas tanah kepada lebih dari 40 ribu pengusaha mikro dan kecil di 24 propinsi, berkembangnya jaringan layanan pengembangan usaha oleh BDS providers di daerah disertai terbentuknya asosiasi BDS providers Indonesia, meningkatnya kemampuan permodalan sekitar 1.500 unit KSP/USP di 416 kabupaten/kota termasuk KSP di sektor agribisnis, terbentuknya pusat promosi produk koperasi dan UMKM, serta dikembangkannya sistem insentif pengembangan UMKM berorientasi ekspor dan berbasis teknologi di bidang agroindustri. Hasil-hasil tersebut, telah mendorong peningkatan peran koperasi dan UMKM terhadap perluasan penyediaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan peningkatan pendapatan.
Perkembangan UMKM yang meningkat dari segi kuantitas tersebut belum diimbangi oleh meratanya peningkatan kualitas UMKM. Permasalahan klasik yang dihadapi yaitu rendahnya produktivitas. Keadaan ini disebabkan oleh masalah internal yang dihadapi UMKM yaitu: rendahnya kualitas SDM UMKM dalam manajemen, organisasi, penguasaan teknologi, dan pemasaran, lemahnya kewirausahaan dari para pelaku UMKM, dan terbatasnya akses UMKM terhadap permodalan, informasi, teknologi dan pasar, serta faktor produksi lainnya. Sedangkan masalah eksternal yang dihadapi oleh UMKM diantaranya adalah besarnya biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang mendukung dan kelangkaan bahan baku. Juga yang menyangkut perolehan legalitas formal yang hingga saat ini masih merupakan persoalan mendasar bagi UMKM di Indonesia, menyusul tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan perizinan. Sementara itu, kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi, struktur kekuasaan, dan struktur insentif) yang unik/khas dibandingkan badan usaha lainnya, serta kurang memasyarakatnya informasi tentang praktek-praktek berkoperasi yang benar (best practices) telah menyebabkan rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi. Bersamaan dengan masalah tersebut, koperasi dan UMKM juga menghadapi tantangan terutama yang ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan bersamaan dengan cepatnya tingkat kemajuan teknologi.
Secara umum, perkembangan koperasi dan UMKM dalam tahun 2006 diperkirakan masih akan menghadapi masalah mendasar dan tantangan sebagaimana dengan tahun sebelumnya, yaitu rendahnya produktivitas, terbatasnya akses kepada sumber daya produktif, rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi, dan tertinggalnya kinerja koperasi.


Ageboy Blog: http://ageboy.blogspot.com/2012/03/cara-membuat-permalink-tag-blog-di.html#ixzz1sTHpxc6u

Posted by
Ririn Khairani

More

Perkembangan Koperasi Di Indonesia

Koperasi sudah semestinya menjadi topik yang hangat untuk diperbincangkan sekarang-sekarang ini. Keadaan koperasi di Indonesia sekarang, menurut banyak pihak, belum bisa tumbuh atau berkembang dengan layaknya. Usaha yang kita lakukan untuk memajukan koperasi sudah bisa dikatakan baik dan sesuai, tetapi hasil yang diperoleh tidak sepadan dengan usaha tersebut. Mungkin kinerja dan manajemen koperasi yang ada, belum mampu mengontrol semua aspek-aspek yang mendukung suksenya suatu koperasi.

Lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.

Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya. Menurut Merza (2006), dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.

Jadi, dalam kata lain, di Indonesia, setelah lebih dari 50 tahun keberadaannya, lembaga yang namanya koperasi yang diharapkan menjadi pilar atau soko guru perekonomian nasional dan juga lembaga gerakan ekonomi rakyat ternyata tidak berkembang baik seperti di negara-negara maju (NM). Oleh karena itu tidak heran kenapa peran koperasi di dalam perekonomian Indonesia masih sering dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya.


Ageboy Blog: http://ageboy.blogspot.com/2012/03/cara-membuat-permalink-tag-blog-di.html#ixzz1sTHpxc6u

Posted by
Ririn Khairani

More

MASALAH KOPERASI DAN PENYELESAIAN SINGKAT

Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :


Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.

Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.


Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.


Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.


Namun diantara peran dan manfaat koperasi diatas, ternyata lebih banyak lagi koperasi, terutama KUD, yang tidak mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena berbagai faktor. Faktor utamanya adalah ketidak mampuan koperasi menjalankan fungsi sebagai mana yang ‘dijanjikan’, serta banyak melakukan penyimpangan atau kegiatan lain yang mengecewakan masyarakat. Kondisi ini telah menjadi sumber citra buruk koperasi secara keseluruhan.

Pada masa yang akan datang, masyarakat masih membutuhkan layanan usaha koperasi. Alasan utama kebutuhkan tersebut adalah dasar pemikiran ekonomi dalam konsep pendirian koperasi, seperti untuk meningkatkan kekuatan penawaran (bargaining positition), peningkatan skala usaha bersama, pengadaan pelayanan yang selama ini tidak ada, serta pengembangan kegiatan lanjutan (pengolahan, pemasaran, dan sebagainya) dari kegiatan anggota. Alasan lain adalah karena adanya peluang untuk mengembangkan potensi usaha tertentu (yang tidak berkaitan dengan usaha anggota) atau karena memanfaatkan fasilitas yang disediakan pihak lain (pemerintah) yang mensyaratkan kelembagaan koperasi, sebagaimana bentuk praktek pengembangan koperasi yang telah dilakukan selama ini. Namun alasan lain yang sebenarnya juga sangat potensial sebagai sumber perkembangan koperasi, seperti alasan untuk memperjuangkan semangat kerakyatan, demokratisasi, atau alasan sosial politik lain, tampaknya belum menjadi faktor yang dominan.


dikutip: Yahoo Answer..


Ageboy Blog: http://ageboy.blogspot.com/2012/03/cara-membuat-permalink-tag-blog-di.html#ixzz1sTHpxc6u

Posted by
Ririn Khairani

More

ANDAI SAYA MENJADI PEMIMPIN, APA YANG SAYA LAKUKAN UNTUK MEMAJUKAN PERKOPERASIAN INDONESIA

koperasi sungguh tak dipandang sebagai usaha yang utama di Indonesia sekarang ini. mereka cenderung tersisihkan, karena dianggap sebagai suatu badan usaha yang bukan jamannyqa lagi untuk diprioritaskan saat ini.

Sungguh sangat menyedihkan, karena mengingat, koperasi dulu, merupakan usaha utama disaat tersulit ekonomi di Indonesia. Tapi, coba dilihat sekarang. Koperasi-koperasi banyak yang cuma asal berdiri, tanpa mempunyai keberartian dalam didirikannya.

Seandainya kita tetap mengganggap koperasi sebagai ciri dari badan usaha eknomi di Indonesia ini, saya yakin, kemiskinan dapat lebih diminimalisir. Koperasi memang didirikan untuk mensejahterakan anggotanya, tapi tetap, dengan memerhatikan masyarakat sekitar koperasi. Produk koperasi yang ada, baik simpan pinjam, atau usaha kecii, semuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk membantuk kesulitan eknomi yang masyarakat derita.

Seandainya saja, saya mendapat kehormatan yang berlebih untuk menjadi pemimpin, saya akan berbuat semaksimal mungkin untuk menyejahterakan masyarakat skitar, dengan program utama saya adalah..."KOPERASI UNTUK INDONESIA DAN MASYARAKAT".

Hal pertama yang akan saya lakukan, yaitu dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang ingin dengan tulus dan semangat yang besar, ikut dalam suatu organisasi, koperasi. Warga yang belum mengerti tentang koperasi dan bidang usaha, akan dibina, dengan sebaik mungkin, agar mereka mampu menghadapi usaha koperasi yang akan diprogramkan disuatu daerah ditempat mereka.

Langkah berikutnya, dengan memberikan bantuan dana kredit, kepada suatu koperasi, dengan persyaratan yang menjanjikan, bahwa koperasi tersebut, harus berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan usahanya. Tapi, bukan berarti setelah diberi bantuan ini, mereka tidak diawasi. Disini, saya akan membuat suatu badan pengawasan modal, kepada koperasi yang diberi kredit, agar mereka benar-benar melaksanakan apa yang telah diikrarkan yaitu, memaksimalkan usaha dalam mengembangkan koperasi.

Kemudian, saya akan membentuk, suatu jaringan koperasi, yang didalamnya merupakan anggota-anggota koperasi diseluruh Indonesia. Disini, tiap koperasi wajib melaporkan apa saja yang telah mereka lakukan untuk mengembangkan koperasi mereka. Disini, jaringan koperasi ini, diwajibakan bagi seluruh koperasi untuk didaftarkan. Dan bagi koperasi yang tidak mendaftar disini, diangggap sebagai koperasi ilegal, yang akan terancam hukuman karena membuat suatu koperasi tanpa izin koperasi resmi.

Nah, dari jaringan ini, akan diadakan reward and punishment, mereka akan diberi penghargaan bagi mereka yang mampu mengembangkan dengan baik usaha mereka, atau punishment bagi mereka yang melanggar aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan rusak nya sistem koperasi dan bangkrutnya usaha koperasi itu.

Selain dalam hal modal kita membuat suatu pengawas, untuk jaringan koperasi ini pun, kita membuat suatu badan pengawas, yang akan mengawasi tiap-tiap anggota yang bekerja menjalankan tugasnya. Sehingga, KKN bisa dengan sebisa mungkin dihindari dan dilenyapkan dari jaringan yang mesti dan harus bersih dari KKN ini.

Itulah hal yang terpikirkan, seandainya saya menjadi pemimpin. Semoga, para pemimipin di Indonesia, bisa membaca ini, dan paling tidak, mengetahui, kalau koperasi di Indonesia sungguh sangat kurang mendapat perhatian..


Ageboy Blog: http://ageboy.blogspot.com/2012/03/cara-membuat-permalink-tag-blog-di.html#ixzz1sTHpxc6u

Posted by
Ririn Khairani

More

MEMBANGUN SISTEM DAN KEUANGAN KOPERASI

1. Penyebab Melemahnya Sistem Dan Keuangan Koperasi

Permasalahan permodalan dalam gerakan koperasi sudah menjadi masalah klasik dari masa ke masa yang sepertinya benang kusut dalam pengembangan koperasi. Berbagai usaha telah dilakukan pemerintah, untuk memajukan koperasi. Trilyunan rupiah, sudah dikeluarkan, untuk membantu koperasi mengembangkan permodalannya. Namun yang dihasilkan dirasakan belumlah sepadan dengan apa yang diharapkan dari besarnya dana yang dikucurkan tersebut.
Sebenarnya, yang menjadi masalah dari koperasi, untuk berkembang, adalah pada system keuangan koperasi yang dijalankan. Pada koperasi, terdapat yang disebut sebagai intermediasi keuangan. Yang artinya proses pembelian dana dari unit surplus (penabung) untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada unit defisit (peminjam), yang bisa terdiri dari unit usaha, pemerintah dan juga rumah tangga. Dengan kata lain, intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan/penyaluran dana dari penabung (kelebihan dana) kepada peminjam (kekurangan dana), yang dilakukan oleh lembaga keuangan sebagai mediator. Koperasi berbagai jenis beserta jaringannya kita sudah punya (seperti , JUK, dapat dilakses pada http://www.juk.coop/) namun belum efektif dalam melaksanakan fungsi intermediasi keuangan, baik untuk anggota apalagi antar koperasi. Ini dapat dilihat dari jauh lebih sedikitnya simpanan anggota dibandingkan kebutuhan pinjaman, dibandingkan dengan Simpedes dan Kupedes, misalnya. Tidak berjalannya intermediasi tersebut tidak saja di kalangan anggota koperasi saja, tapi juga antar koperasi. Ini terjadi karena memang tidak ada lembaga intermediasi
Uang beredar di dalam gerakan koperasi yang status kepemilikannya masih “abu abu”, dengan nama “dana bergulir” (seperti pada Program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak (PKPS BBM) untuk masyarakat yang disalurkan melalui koperasi dimulai pada tahun anggaran 2000). Jumlahnya sangat besar, dan jika dikelola dengan baik akan menghasilkan kapitalisasi dana yang sangat besar. Namun pengelolaan dana tersebut dalam suatu “system” yang terpadu, dengan jaringan intermediasi keuangan yang tersebar, dan dengan dipandu oleh suatu sistem prosedur pengelolaan keuangan yang baik yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga yang kredibel, sampai saat ini belum terwujud. Sudah saatnya kita membangun system kelembagaan keuangan koperasi yang kuat.

2. Program-program Pemerintah dalam Membangun Sistem dan Keuangan Koperasi.

Membahas sedikit mengenai PKPS BBM. PKPS BBM ini diimplementasikan dalam bentuk Program Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil melalui Perkuatan Struktur Keuangan Lembaga Kuangan Mikro (LKM) dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi. Program yang pada dasarnya ditujukan untuk menanggulangi dampak pengurangan subsidi BBM kepada masyarakat ini di Kementerian Koperasi dan UKM dilaksanakan dengan pola dana bergulir, sehingga lebih dikenal sebagai Program Dana Bergulir PKPS BBM. Program dana bergulir PKPS BBM yang dimulai tahun 2000 ini, sampai dengan tahun anggaran 2003, dana yang telah disalurkan adalah sebanyak Rp 617,400 milyar untuk sekitar 5174 KSP/USP dan 2000 LKM, yang tersebar di 416 kab/kota. Pada tahun 2000 disalurkan dana sebesar RP 342,5 milyar untuk 2925 KSP/USP dan 1000 LKM, tahun 2001 disalurkan dana sebesar Rp. 50 milyar untuk 1000 LKM, tahun 2002 disalurkan dana sebesar Rp 78,5 milyar untuk 785 KSP/USP, dan pada tahun 2003 disalurkan dana sebesar Rp 146,4 milyar untuk 1464 KSP/USP. Pada tahun anggaran 2004 disalurkan dana sebesar Rp 134,4 milyar dan Pada tahun anggaran 2005 dialokasikan dana sebesar Rp 18 milyar dari bujet Kementerian Koperasi dan UKM dan Rp 100 milyar dari Anggaran Biaya Tambahan akan disalurkan melalui program ini. Dana yang telah disalurkan tersebut, sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Koperasi dan UKM, harus terus digulirkan kembali di dalam gerakan koperasi kepada KSP/USP yang belum mendapatkan giliran menerimanya. Kabarnya dana tersebut telah berkembang pesat hingga lebih dari dua kali lipat. Dana bergulir ini dikenakan bunga sebesar 16%, dimana sebesar 10% diperuntukan sebagai pemupukan modal yang akan digunakan untuk pengguliran kembali. Dengan ketentuan peruntukan pemupukan modal sebesar 10% tersebut, dengan asumsi perguliran dana dan pemupukan modal tersebut berjalan baik, maka setidaknya pada akhir tahun 2006 ini telah tersedia dana dalam jaringan KSP/ USP dan LKM tersebut sebesar Rp 1.270,771 milyar (lihat tabel) yang dapat digunakan oleh gerakan koperasi.

Tabel : Penyaluran Dana Bergulir PKPS BBM dan Asumsi Dana Tersedia.
No Tahun Dana (Milyar Rp) Asumsi DanaTersedia (Milyar Rp)
1 2000 342,500 551,600
2 2001 50,000 73,205
3 2002 78,500 104,484
4 2003 146,400 194,858
5 2004 134,400 162,624
6 2005 100,000 110,000
7 2006 74,000 74,000
TOTAL 925,800 1,270,771

Dari tabel di atas, terlihat, dana yang mengalir untuk koperasi itu, bukan dana yang sedikit. Sebenarnya itu, dapat dimanfaatkan oleh setiap koperasi dalam mengembangkan koperasinya. Tapi dalam kenyataanya, hal tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan. Koperasi yang ada, tetap saja, belum mampu membuktikan keberadaan mereka secara nyata. Yang kita tahu, suatu koperasi ada, tapi kita tidak tahu apakah koperasi itu berkembang atau tidak, apakah koperasi itu hidup atau tetap jalan ditempat, tanpa perkembangan yang berarti. Maka dari itu, diharapkan, koperasi yang sudah menerima dana-dana bergilir yang dikeluarkan oleh pemerintah ini, dapat bekerja dengan semaksimal mungkin memajukan koperasinya.
JAKARTA Kementerian Negara Koperasi dan UKM mengusulkan pendirian lembaga penjamin simpanan koperasi jasa keuangan (LPS-KJK) dengan modal awal sebesar Rp500 miliar dari Departemen Keuangan. “Pendirian dimaksudkan untuk mendorong kekuatan ekonomi pada level masyarakat usaha mikro dan kecil yang tergabung dalam koperasi Indonesia," ujarnya kepada Bisnis pekan lalu. Menurut Agus, modal itu bisa digabung dengan dana koperasi yang bersedia ikut program penjaminan dengan syarat bersedia membayar iuran. Dengan demikian, katanya ke depan koperasi bisa mengandalkan kekuatan modalnya sendiri karena sudah ada lembaga penjamin tersebut. Selain itu, kelahiran LPS-KJK dimaksudkan untuk meningkatkan gerakan menabung dari anggota koperasi dengan sistem tanggung renteng. Sistem ini terbukti berhasil meningkatkan perkembangan koperasi yang dikelola wanita. "LPS-KJK akan diperkuat, oleh undang-undang seperti halnya LPS perbankan. Adapun jum-lah dana yang dijamin melalui program ini cukup Rp50 juta ke bawah. Mestinya pendirian lembaga itu bisa direalisasi." Agus mengemukakan target pendirian LPS-KJK pada tahun ini karena persiapan sudah dilaksanakan. Sebelum direalisasikan, akan ada blueprint yang dihasilkan tim antarinstansi. Untuk meningkatkan kapasitas simpanan anggota di koperasi, penjaminan Rp50 juta bisa dinaikkan jumlahnya secara bertahap. Konsep ini sangat mendukung peningkatan kualitas koperasi karena sudah diizinkan menyimpan dana anggota koperasi lain. Dengan adanya jaminan keamanan bagi anggota penyimpan uang di koperasi, gerakan menabung di koperasi dipastikan lebih bergairah, terutama pada kelompok pelaku usaha mikro dan kecil. LPS perbankan merupakan program penjaminan pemerintah [blanket guarantee) untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan melalui Undang-Undang No.24/ 2004. Operasional program ini akan sama dengan LPS-KJK yang berfungsi menjamin simpanan nasabah. LPS akan membayar simpanan nasabah apabila ada koperasi kesulitan keuangan sesuai jumlah jaminannya.
Berikut ini, Program - Program yang direncanakan oleh pemerintah untuk koperasi:
1. Mengembangkan dan memfasilitasi peningkatan kompetensi SDM pengurus koperasi
2. Mengembangkan standar kompetensi pengurus dan pengelola koperasi berdasarkan attitude, skills, knowledge, experience, responsibilitas dan akuntabilitas.
3. Memfasilitasi sertifikasi kompetensi pengurus dan pengelola koperasi dengan mengembangkan lembaga sertifikasi kompetensi SDM pengurus dan pengelola koperasi.
4. Mengembangkan sistem magang terarah bagi siswa tamatan sekolah kejuruan dan pesantren.
5. Memfasilitasi beasiswa program D3/ S1 bagi pengelola dan kader koperasi.
6. Meningkatkan peran serta gerakan koperasi dalam melaksanakan pola pendidikan terpadu kepada anggota, calon anggota serta masyarakat di sekitarnya khususnya bagi KSP/USP.
7. Mengembangkan mekanisme layanan usaha terpadu dalam rangka menumbuhkan unit usaha baru.
8. Mengembangkan sistem belajar kewirausahaan jarak jauh seperti melalui metode-metode e-Learning.
9. Mengembangkan bengkel latihan kerja di lingkungan pondok pesantren.
10. Memfasilitasi pelaksanaan diklat bagi SDM dari 70.000 unit koperasi aktif sesuai dengan tingkat kebutuhannya.
11. Meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM Lapenkopda.
12. Mengotimalkan kapasitas Lapenkopda dalam menyelenggarakan pendidikan kepada gerakan koperasi dan anggotanya.
13. Meningkatkan kualitas modul-modul dan bahan ajar kewirakoperasian dan kewirausahaan, serta mendistribusikannya kepada gerakan koperasi dan masyarakat terutama kelompok strategis, dan lain-lain
14. Mengembangkan lembaga advokasi KUKM.
15. Pembinaan dan supervisi pada SDM Koperasi pasca diklat.
16. Mengembangkan dan melaksanakan sistem perencanaan, fasilitasi, pemantauan dan pengendalian pengembangan SDM koperasi di Indonesia.
17. Menyusun modul dan bahan ajar kewirakoperasian dan kewirausahaan, serta mendistribusikannya kepada gerakan koperasi dan masyarakat terutama kelompok strategis, dan lain-lain.
Banyak lagi contoh program-program yang telah dan ingin dijalankan oleh pemerintah untuk memajukan koperasi di Indonesia. Tetapi suatu koperasi tidak akan bisa berkembang, kalau dari dalam koperasi itu, system-system yang ada, tidak berjalan sesuai dengan aturannya atau sistematikanya.

3. Cara Membangun Sistem dan Keuangan Koperasi.
Dalam Manajemen Koperasi “Perencanaan strategis” adalah pengambilan keputusan saat ini untuk koperasi yang akan dilakukan pada masa datang. Pengambilan keputusan dalam organisasi Koperasi Indonesia harus mempertimbangka Sumber daya, kondisi saat ini serta peramalan terhadap keadaan yang mempengaruhi koperasi dimasa yang akan datang.
Untuk melakukan perencanaan Strategis dalam koperasi maka pengurus koperasi harus memperhatikan 4 aspek penting yaitu masa depan dan peramalanya, aspek lingkungan baik internal atau eksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.
Organisasi Koperasi seacara kelembagaan harus mempunyai perangkat organisasi koperasi yang menjadi sarana dalam pencapaian tujuan koperasi. Perangkat fundamental dalam perencanaan strategis yang kemudian menjadi kelengkapan organisasi yang wajib ada adalah parameter-parameter idialisme dasar seperti; visi, misi, goal, objektif.
Untuk mempercepat percapaian Renstra (Perencanaan Strategi) koperasi diperlukan:
- Spesific ( kekhususan)
- Measurable ( Terukur)
- Achieveable ( Dapat dicapai)
- Rationable ( Rasional, dapat dipahami)
- Timebound ( Ada limit/batas waktu)

Renstra koperasi pertama kali kita rumuskan dengan 3 menjawab pertanyaan mendasar:
- Dimana koperasi kita saat ini berada, dan akan kemana arahan koperasi kita?
- Kemana tujuan koperasi kita, ingin pergi kemana koperasi kita.?
- Bagaimana atau dengan apa koperasi kita pergi atau mencapai tujuan tersebut?

Secara terperici tahapan menyusun Renstra koperasi adalah sebagai berikut.
Melakukan Analisa SWOT untuk koperasi Kita
Perumusan SWOT ditujukan sebagai dasar pembuatan strategi. Analisa SWOT adalah pola evaluasi yang mengklasifikasikan kondisi koperasi dengen SWOT yaitu Streght (Kekuatan), Weakness (Kelemahan koperasi Kita), Oportunity (Peluang Koperasi kita) dan threat (ancaman pada Koperasi). Pengurus harus mengklasifikasikan hal-hal diatas menjadi sebuah tabel yang kemudian dijadikan dasar sebagai pengambilan keputusan dalam renstra koperasi.Seorang pengurus koperasi harus paham betul kondisi koperasinya, Pengurus harus mampu melakukan forecasting atau peramalan kondisi kedepan. Dari forecasting ini kemudian di rumuskan asumsi-asumsi yang relevan. Dari pemetaan kondisi dan permalahan inilah kemudian di rumuskan analisi SWOT Koperasi. Proses pertama yang harus dilakukan adalah evaluasi diri, dari sini akan ditemukan "strengths" dan weaknesses serta sumberdaya organisasi. Kemudian analisa kondisi eksternal, seperti kondisi pasar, social, ekonomi dan budaya akan meminculkan opportunities dan threats.
Menentukan target Koperasi. Setelah analis SWOT koperasi selesai dilakukan langkah berikutnya adalah menntukan target. Fase ini merupakan salah satubagian terpenting dari penyusunan strategi koperasi. Target ini diperoleh dari proses telaah realistis terhadap analisa SWOT yang telah ditentukan sebelumnya dan target koperasi harus diyakini oleh seluruh komponen organisasi koperasi, bahwa koperasi mampu mencapainya.
Fase ini adalah upaya penyusunan siasat untuk menyelesaikan permasalahan koperasi sekaligus cara untuk pencapaian target koperasi.
Hasil Renstra Koperasi biasanya berupa Garis-Garis Besar program Kerja ( GBPK ) Koperasi yang juga harus disertai dengan Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belenja Koperasi (APBK) hasil perumusan Renstra akan dibaha dan Disahakan di RAT Koperasi.
System koperasi erat hubungannya dengan manajemen koperasi. Jadi, hal utama yang harus dilakukan dalam manajemn koperasi, diantaranya:
1. Dari anggota. Dalam manajemen harus direalisasikan melalui berbagai cara antara lain :
- Dengan penuh tanggung jawab melaksanakan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota.
- Memberikan suara persetujuan dan pro terhadap sesuatu yang membaikkan suatu koperasi, seperti meminta atau mengusulkan pemeriksaan terhadap keuangan yang ada dalam koperasi, andaikata, anggota merasa ada kejanggalan.
- Membantu permodalan koperasi sesuai dengan kemampuan masing – masing dan memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan, dalam hal simpanan wajib dan lain-lain.

2. Dari pengurus. Dalam manajemen harus direalisasikan melalui berbagai cara antara lain :
- Mengelola koperasi dan usaha yang berhubungan dengan maju mundurnya koperasi dengan memanfaatkan semua sumber daya yang ada. Tidak merasa ingin mengambil keuntungan pribadi dalam menjalankan tugas.
- Mengajukan (a) rencana pendapatan, dan (c) rencana pendapatan (c) rencana biaya, dengan rasional.
- Apabila koperasi semakin besar maka diperlukan karyawan, sehingga pengurus dapat di bantu oleh para karyawan. Dalam hal ini, pengurus jangan merasa dirinya disingkirkan, atau pun merasa dirinya mampu melaksanakan semua tugas.

3. Dari Pengelola harus melayani anggota secara efisien, ramah dan mampu bersaing.

Selain itu, tambahan pula, Manajemen koperasi harus dapat mengantisipasi perubahan dengan melakukan perbaikan dan penyesuaian seperti:
• Melakukan diversifikasi usaha.
• Memperbaiki struktur keanggotaan agar lebih responsif terhadap kebutuhan anggota.
• Mengadakan partisipasi anggota secara demokratis dalam proses manajemen, sehingga perencanaan pendidikan anggota dapat terwujud.
• Mengadakan penelitian, analisis, diskusi, dan penggalian segala aspek yang berkaitan yang akan memungkinkan dilakukannya penggabungan gerakan kelembagaan.
• Mempunyai niat yang lebih serius dan lebih jernih dari semua lapisan yang terkait kepada koperasi untuk benar – benar mengembangkan koperasi Indonesia sebagai srana untuk kesejahteraan.
• Mempercepat proses pendidikan kader – kader koperasi, baik dari pemerintah maupun dari masyarakat.


Ageboy Blog: http://ageboy.blogspot.com/2012/03/cara-membuat-permalink-tag-blog-di.html#ixzz1sTHpxc6u

Posted by
Ririn Khairani

More

Ekonomi Koperasi

Wah, sebenarnya, koperasi itu apa yah?? Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

"Hari gene masih jaman yah koperasi??"
Mungkin segelintir orang sempat berujar demikian,,, mengapa sih, koperasi itu, sekarang dianggap sebelah mata??? Apa karena usaha nya yang cuma itu-itu ajah, atau karena koperasi itu ga bermanfaat bagi Anda??

Pengalaman koperasi saya memang sangat kurang. Tetapi dari ilmu yang saya dapet, intinya, koperasi itu berusaha untuk memajukan kesejahteraan anggotanya. Macam-macam koperasi ada banyak. Di antaranya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.




Sewaktu saya SMP saya pernah menjadi anggota koperasi. Disana, koperasi yang ada lebih ke koperasi Simpan Pinjam. jadi kita di seolah-olah menabung di Bank kecil. Dari simpanan inilah, koperasi memberikan jasa kepada anggota atau pihak yang membutuhkan pinjaman uang.

Tapi, sayangnya, kesadaran akan pentingnya koperasi sudah tidak terlihat. Banyak dari kita, yang enggan berurusan dengan koperasi karena, selain untungnya cuma sedikit dan kurangnya merasakan manfaat dari mereka yang menjadi anggota Koperasi.

Sebenarnya, koperasi menurut saya, sangat penting. Di sana, kita bisa belajar untuk bisa merasakan suatu keluarga yang berusaha untuk membangun usaha nya. Sayangnya, koperasi sudah dipandang sebelah mata oleh masyarakat lain. Untuk itu, menurut saya, bagi kita yang sudah ikut ambil bagian, dalam koperasi, tetaplah semangat untuk memajukan koperasi, dan sosialisasikan, bahwa koperasi itu, mencerminkan jiwa orang Indonesia, Koperasi bukan sesuatu yang "jadul", tapi merupakan hal kecil yang akan bisa membantu rakyat lain, yang membutuhkan jasa dari koperasi...


Ageboy Blog: http://ageboy.blogspot.com/2012/03/cara-membuat-permalink-tag-blog-di.html#ixzz1sTHpxc6u

Posted by
Ririn Khairani

More

Copyright © / kantongajaibdoraemon

Template by : Urangkurai / powered by :blogger