Not-
Found
Tampilkan postingan dengan label ALL ABOUT PAJAK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ALL ABOUT PAJAK. Tampilkan semua postingan

Pengertian Administrasi Perpajakan, Kepatuhan dan Pajak Internasional

Ilmu administrasi adalah cabang atau disiplin ilmu sosial yang melakukan studi terhadap “administrasi” sebagai salah satu fenomena masyarakat modern.
Administrasi sebagai objek studi Ilmu Administrasi paling sedikitnya mempunyai 10 (sepuluh) aspek yang penting yakni administrasi merupakan suatu fenomena sosial, suatu perwujudan tertentu di dalam masyarakat (modern). Eksistensi daripada “Administrasi” ini berkaitan dengan “organisasi” (dalam arti modern…), artinya: “administrasi” itu terdapat di dalam suatu “organisasi”.
Jadi, barang siapa hendak mengetahui adanya “administrasi” dalam masyarakat dia harus mencari terlebih dahulu suatu “organisasi” yang masih hidup; di situ terdapat “administrasi”. Administrasi merupakan suatu hayat atau kekuatan yang memberikan hidup atau gerak kepada suatu “organisasi”. Tanpa “administrasi”, maka setiap “organisasi” akan mati, dan tanpa “administrasi” yang sehat, maka “organisasi” itu pun tidak sehat pula. Pembangkit daripada “administrasi” sebagai “kekuatan” atau “energi” atau “hayat” ini adalah Administrator, yang harus pandai menggerakkan seluruh sistemnya yang terdiri atas para manager, staffer, dan personil lainnya.
Administrasi merupakan suatu fungsi yang tertentu untuk mengendalikan, menggerakkan, mengembangkan dan mengarahkan suatu “organisasi”, yang dijalankan oleh Administrator dibantu oleh tim bawahannya, terutama para manager dan staffer. Administrasi merupakan kelompok orang-orang yang secara bersama-sama merupakan “badan pimpinan” (the governing body) daripada suatu “organisasi”, yang merupakan pimpinan atau tim pimpinan. Dalam pengertian ini orang di Amerika Serikat berbicara tentang “the Ford Administration”, the Carter Administration”, the Reagen Administration”. Administrasi merupakan suatu seni (art, kunst) yang memerlukan bakat, dan ilmu (science, knowledge, wetenschap, kennis) yang selain pengetahuan memerlukan pula pengalaman.

Administrasi merupakan proses penyelenggaraan bersama atau proses kerjasama, antara sekelompok orang-orang secara tertentu untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang telah ditentukan dan direncanakan sebelumnya. Kerjasama antara orang-orang tersebut berlangsung secara dan melalui “organisasi”. Administrasi merupakan suatu jenis tingkah laku atau sikap kelakuan sosial yang tertentu (administative behaviour or “administration” as a special type of social behaviour) yang memerlukan sikap serta kondisi mental yang tertentu, dan merupakan suatu tipe tingkah laku manusia yang tertentu (special type of human behaviour).
Administrasi merupakan suatu praktik (practice) atau teknik (technique) yang tertentu, suatu tata cara melakukan atau mengerjakan sesuatu, yang memerlukan kemampuan, kemahiran, keterampilan (skills) atau kebiasaan yang tertentu yang hanya dapat diperoleh melalui pendidikan dan latihan. Administrasi merupakan suatu sistem (system) atau sistema (systems) yang tertentu, yang memerlukan input, trasportasi, pengolahan dan output yang tertentu. Administrasi merupakan suatu tipe manajemen (management) tertentu yang merupakan “overall management” daripada suatu organisasi.

Administrasi dalam arti sempit pada umumnya hanya meliputi kegiatan-kegiatan atau pekerjaan-pekerjaan tulis menulis, mengetik, steno, agenda, pembukuan sederhana dan sebagainya

Administrasi Pajak dalam arti luas dapat dilihat sebagai fungsi, sistem, lembaga dan manajemen publik.

Administrasi Pajak dalam arti sempit adalah penatausahaan dan pelayanan terhadap kewajiban-kewajiban dan hak-hak wajib pajak, baik penatausahaan dan pelayanan tersebut dilakukan di kantor fiskus maupun di kantor wajib pajak. Yang termasuk dalam kegiatan penatausahaan (clerical works) adalah pencatatan (recording), penggolongan (classifying) dan penyimpanan (filing).

Sebagai unsur pelaksana Direktorat Jenderal Pajak di Kanwil Ditjen Pajak terdapat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan

Surat Pemberitahuan
Secara fungsional SPT merupakan sarana komunikasi antara wajib pajak dan fiskus. Bagi wajib pajak merupakan sarana pertanggungjawaban kewajiban perpajakan selama satu periode fiskal, sedang bagi fiskus sebagai sarana pamantauan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Secara fisik SPT adalah formulir yang telah disiapkan fiskus untuk diisi wajib pajak guna melaporkan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Proses pengisian SPT secara benar dan lengkap sesuai undang-undang perpajakan merupakan tahap yang penting dalam administrasi pajak, sebab timbulnya sanksi fiskal baik yang bersifat administratif maupun pidana dapat berawal dari pengisian SPT yang tidak benar dan tidak lengkap.

Eksistensi SPT dalam sistem perpajakan yang menganut self assessment merupakan suatu hal yang mutlak, sebab tanpa SPT maka sistem perpajakan yang menganut self assessment akan berubah menjadi official assessment dimana perhitungan jumlah pajak yang terutang hanya akan didasarkan pada perkiraan fiskus semata-mata. Penetapan oleh fiskus dalam kondisi yang demikian ini yakni Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT walaupun telah ditegur dan diperingatkan disebut sebagai penetapan secara jabatan atau penetapan secara ex-officio. Jumlah pajak terutang dalam SKP yang ex-officio dapat dipastikan berjumlah jauh lebih besar daripada yang seharusnya, karena perhitungan fiskus hanya didasarkan pada taksiran saja.

Tidak menyampaikan SPT tepat pada waktunya diancam dengan sanksi administrasi berupa denda administrasi. Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar diancam dengan sanksi pidana.

Prosedur pajak (Corporate tax procedures) di Indonesia berdasarkan UU No. 16 Tahun 2000 menyangkut masalah Due date for Filing Corporate Tax Returns, atau batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan; Procedures for extending due date for filing, atau prosedur untuk memperpanjang masa penyampaian SPT; Estimated tax return atau perkiraan pajak penghasilan yang terutang untuk tahun depan. Ketentuan ini di Indonesia diatur dalam Pasal 25 UU PPh 2000; Penalties and Interest; Statute of limitations for examination of returns; Claim for refund procedures atau prosedur untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak dan appeal Procedures to Tax Authority and Court, atau prosedur mengajukan keberatan ke Direktur Jenderal Pajak dan Pengadilan Pajak.

Pengertian dan Bahasan Kepatuhan dalam Perpajakan
Kepatuhan perpajakan dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Menurut pengamatan penulis ada dua macam kepatuhan yakni kepatuhan formal dan kepatuhan materiil.

Yang dimaksud dengan kepatuhan formal adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara formal sesuai dengan ketentuan formal dalam undang-undang perpajakan.

Kepatuhan materiil adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak secara substantif/hakikat memenuhi semua ketentuan materiil perpajakan yakni sesuai isi dan jiwa undang-undang perpajakan. Kepatuhan materiil meliputi juga kepatuhan formal.

Upaya-upaya pemerintah di seluruh dunia untuk mengurangi tax evasion telah lama diadakan. Untuk Indonesia, pada tahun 1972 melalui SGATAR (Study Group on Asian Tax Administration and Research) telah disidangkan di Jakarta dengan salah satu tema utama adalah Some Aspects of Income Tax Avoidance or Evasion.

Upaya untuk mengurangi tax evasion lebih dini pada tingkat yang lebih mengglobal telah diadakan oleh IFA pada tahun 1980 di Paris dengan tema yang lunak yakni The Dialogue between the tax administration and the taxpayer up to the filing of the tax return.

Ketidakpatuhan secara bersamaan dapat menimbulkan upaya menghindarkan pajak secara melawan hukum atau tax evasion.

Perilaku Wajib Pajak yang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakannya oleh Bernard P. Herber, dibedakan menjadi tiga yakni tax evasion, tax avoidance dan tax delinquency:

Dari kutipan di atas dapat dipahami bahwa tax evasion adalah perbuatan melanggar undang-undang. Misalnya menyampaikan di dalam SPT jumlah penghasilan yang lebih rendah daripada yang sebenarnya (understatement of income) di satu pihak dan atau melaporkan biaya yang lebih besar daripada yang sebenarnya (overstatement of the deductions) di lain pihak. Bentuk tax evasion yang lebih parah adalah apabila Wajib Pajak sama sekali tidak melaporkan penghasilannya (non-reporting of income). Perbuatan ini melanggar baik jiwa atau semangat maupun kalimat-kalimat dalam undang-undang perpajakan. Di Indonesia perbuatan yang termasuk dalam tax evasion diancam dengan hukuman pidana fiskal yang diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP 2000.

Dalam tax avoidance Wajib Pajak memanfaatkan peluang-peluang (loopholes) yang ada dalam undang-undang perpajakan, sehingga dapat membayar pajak yang lebih rendah. Perbuatannya ini secara harfiah tidak melanggar undang-undang perpajakan, tapi dari segi jiwa undang-undang perpajakan termasuk perbuatan yang melanggar. Misalnya pada bulan Desember 2000 Wajib Pajak A akan menerima penghasilan sebesar Rp25.000.000,- yang akan terkena tarif Pajak Penghasilan sebesar 10%.

Adapun cara-cara mencegah Wajib Pajak melakukan tax evasion antara lain dapat berupa pemeriksaan pajak (tax audit); sistem informasi yaitu dialog dan saling tukar pandangan antara Wajib Pajak dan fiskus harus tetap diadakan; administrasi pajak dalam arti sebagai prosedur meliputi antara lain tahap-tahap pendaftaran Wajib Pajak, penetapan, dan penagihan.; kemungkinan ketahuan dan penegakan hukum (probability of detection and level of penalties). Hal ini pada hakikatnya terkait dengan penegakan hukum pajak atau tax law enforcement serta tingginya tarif pajak, rasa keadilan yang tak terpenuhi dan pemanfaatan dana pajak.

Kecurangan dalam Perpajakan
Wajib Pajak cenderung melakukan kecurangan pajak (propensity to dishonesty). Rumus kecurangan pajak ialah :

f (T, Cb, Pd, Pn)

T = Tax,
Cb = cost of bribe;
Pd (probability of detection)
Pn = size of penalty.

Rumus kecenderungan melakukan kecurangan (kmk) yang dilakukan wajib pajak dapat digambarkan dalam bentuk hipotesis berikut :

  1. Kecenderungan melakukan kecurangan (kmk) ditentukan oleh tingginya T yang harus dibayar.
  2. Makin tinggi jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak, maka makin tinggi kecenderungan melakukan kecurangan (kmk).
  3. Makin tinggi uang sogokan yang harus dikeluarkan oleh Wajib Pajak, maka makin kecil kemungkinan kecenderungan melakukan kecurangan (kmk). Sebaliknya makin kecil jumlah uang sogokan, maka makin besar kmk.
  4. Makin tinggi kemungkinan terungkap perbuatan kecurangan, maka semakin kecil kmk.
  5. Makin besar ancaman hukuman yang diterapkan kepada pelaku kecurangan, maka semakin kecil kecendrungan melakukan kecurangan (kmk).

Rumus kecenderungan melakukan kecurangan (kmk) yang dilakukan petugas pajak dapat digambarkan sebagai berikut :

f (Rc, W, Cd, Pn)

Rc = return of corruption,
W = wages,
Cd = cost of detection
Pn = size of penalty.

Rumus kecenderungan melakukan kecurangan (kmk) itu dapat digambarkan dalam bentuk hipotesis berikut :

  1. Tergantung pada seberapa lama uang korupsi dapat dinikmati. Makin lama dapat dinikmati, artinya jumlah uang korupsi besar, maka makin terdapat kmk.
  2. Sebaliknya makin cepat atau makin kecil jumlah uang korupsi, maka tidak terdapat kmk.
  3. Makin tinggi gaji/upah/imbalan yang diberikan kepada petugas pajak, maka makin kecil terdapat kmk. Sebaliknya makin sedikit imbalan yang diterima, maka makin besar terbuka kmk.
  4. Selanjutnya makin baik sistem dan mekanisme pendeteksian kecurangan termasuk ketersediaan biaya, waktu, sumber daya manusia dan sumber daya lain untuk mendeteksi kecurangan, maka makin kecil terjadi kmk.
  5. Makin besar ancaman hukuman yang diterapkan kepada pelaku kecurangan, maka makin kecil pula terjadi kmk.

Pemberian hukuman mempunyai empat buah latar belakang falsafah yakni :

  1. Retribution sebagai falsafah tertua dengan semboyan an eye for an eye yang berbasis balas dendam; narapidana harus membayar utang mereka kepada masyarakat melalui hukuman yang sesuai dengan kejahatannya.
  2. Deterrence yang bertujuan, bahwa pemberian hukuman berfungsi sebagai contoh yang akan menghalangi mereka yang berniat melakukan kejahatan (general deterrence) dan meyakinkan narapidana untuk tidak berbuat perbuatan pidana lainnya (specific deterrence).
  3. Incapacitation; pemberian hukuman melalui penahanan atau membuat narapidana tidak berdaya, bermaksud supaya narapidana diasingkan dari masyarakat sehingga mereka tidak akan lagi merupakan ancaman atau bahaya bagi yang lainnya.
  4. Rehabilitation yang berupaya mengintegrasikan kembali narapidana ke dalam masyarakat melalui program koreksi dan layanan.

Penegakan hukum di bidang perpajakan adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat terkait untuk menjamin supaya Wajib Pajak dan calon Wajib Pajak memenuhi ketentuan undang-undang perpajakan seperti menyampaikan SPT, pembukuan dan informasi lain yang relevan serta membayar pajak pada waktunya. Sarana melakukan penegakan hukum dapat meliputi sanksi atas kelalaian menyampaikan SPT, bunga yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran dan dakwaan pidana dalam hal terjadi penyeludupan pajak.

Salah satu faktor yang juga ikut menentukan tinggi rendahnya kepatuhan adalah besarnya biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh Wajib Pajak, yang dalam literatur disebut sebagai compliance cost. Sedangkan biaya yang dikeluarkan fiskus dalam rangka pelaksanaan fungsi-fungsinya disebut sebagai administrative cost.

Time cost adalah waktu yang terpakai oleh Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari waktu yang terpakai untuk membaca formulir SPT dan buku petunjuknya, waktu untuk berkonsultasi dengan akuntan dan konsultan pajak untuk mengisi SPT, serta waktu yang terpakai untuk pergi dan pulang ke kantor pajak

Faktor penentu cost of taxation dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Sacrifice of income adalah pengorbanan Wajib Pajak menggunakan sebagian penghasilan atau harta/uangnya untuk membayar pajak itu.
  2. Distortion cost adalah biaya yang timbul sebagai akibat perubahan-perubahan dalam proses produksi dan faktor produksi karena adanya pajak tersebut, yang pada gilirannya akan merubah pola perilaku ekonomi. Sebagai contoh adalah pajak dapat merupakan disincentive terhadap individu maupun perseroan dalam berkonsumsi dan berproduksi.
  3. Cost of taxation yang ketiga adalah running cost, yakni biaya-biaya yang tidak akan ada jika sistem perpajakan tidak ada baik bagi pemerintah maupun bagi individu. Biaya ini disebut juga “tax operating cost” yang dibagi menjadi biaya untuk sektor publik dan sektor swasta/private.

Pengertian dan Bahasan Perpajakan Internasional

Pajak internasional mengenal azas-azas tentang domicily country dan source country. Disebut domicily country apabila negara tempat tinggal Wajib Pajak (domicily country atau home country) menganut asas domisili yang mengenakan pajak penghasilan atas worldwide income atas dasar asas domisili.

Apabila Wajib Pajak melakukan transaksi dan memperoleh laba di negara tempat tinggalnya (source country, atau host country), dan kemudian dikenakan juga pajak penghasilan atas laba tersebut atas dasar asas domisili, maka Wajib Pajak tersebut akan dikenakan pajak dua kali (double taxation). Yang pertama oleh source country dan yang kedua oleh domicile country. Negara-negara yang tarif pajaknya rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak atas penghasilan disebut sebagai negara-negara surga pajak (tax haven countries).

Pajak berganda dapat dibedakan menjadi Pajak berganda internal (internal double taxation); pajak berganda internasional (international double taxation); pajak berganda secara yuridis (juridical double taxation) serta pajak berganda secara ekonomis (economic double taxation). Internal double taxation adalah pengenaan pajak atas Subjek dan Objek Pajak yang sama dalam suatu negara. International double taxation adalah pengenaan pajak dua kali (atau lebih) terhadap Subjek dan Objek Pajak yang sama oleh dua negara. Dua negara atau lebih mengenakan pengenaan pajak atas Objek Pajak yang sama dan Subjek Pajak yang sama.

Knechtle dalam bukunya berjudul Basic problem in international fiscal law (1979) membedakan pengertian pajak berganda secara luas (wider sense) dan secara sempit (narrower sense). Secara luas pengertian pajak berganda diartikan setiap bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, dapat dalam bentuk berganda (double taxation) atau lebih (multiple taxation) terhadap suatu fakta fiskal. Secara sempit pajak berganda dianggap terjadi pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu subjek dan atau objek pajak dalam satu administrasi perpajakan yang sama. Pajak berganda seperti ini sering disebut sebagai pajak berganda ekonomis (economic double taxation). Pemajakan ganda oleh berbagai administrator dapat pula terjadi secara vertikal (pemerintah pusat dan daerah, atau secara diagonal (pemerintah daerah kota/kabupaten, propinsi X dan Y).

Metode pencegahan pajak berganda secara unilateral adalah metode yang dilakukan oleh suatu negara melalui undang-undang perpajakan dalam negeri sendiri atau national tax law atau domestic tax law. Metode penghindaran pajak berganda secara unilateral terdiri dari exemption method, yang terdiri dari Exemption without progression atau full exemption, Exemption with progression, Credit Method Full credit, Ordinary tax credit dan Ordinary tax credit.

Pencegahan pajak berganda dan penghindaran lolos pajak secara bilateral, adalah pencegahan pajak berganda dan penghindaran lolos pajak yang disepakati bersama antara dua negara melalui suatu pernjanjian khusus yang disebut sebagai Convention atau Agreement.

Tax Treaty
Dalam menyusun perjanjian penghindaran pajak berganda negara-negara Eropa Barat dan Amerika Utara menggunakan OECD Model, sedangkan bagi negara-negara berkembang menggunakan UN Model.

Dengan berlakunya tax treaty yang dibuat antar negara (unilateral atau multilateral), maka dalam suatu negara terdapat dua sumber hukum perpajakan. Yang pertama adalah ketentuan yang ada dalam tax treaty dan yang kedua adalah ketentuan yang ada dalam undang-undang perpajakan domestik. Sehubungan dengan hal ini, maka perlu diperhatikan, bahwa tax treaty memberikan hak pemajakan. Jika hak pemajakan telah diberikan kepada salah satu negara penjanji, maka ketentuan dalam undang-undang perpajakan domistik yang seterusnya akan berlaku. Misalnya jika seorang akuntan dari Singapura mendapatkan job di Indonesia dalam hal ini di Jakarta. Akuntan tersebut berada di Jakarta dalam rangka melakukan kegiatan keprofesionalnya selama 93 hari, maka berdasarkan Pasal 13 P3B Indonesia-Singapura, (dimana dinyatakan bahwa time test melebihi 90 hari dalam jangka waktu dua belas bulan) yang berwenang mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akuntan tersebut di Indonesia adalah fiskus Indonesia. Jadi hak pemajakannya ada pada fiskus Indonesia. Selanjutnya apakah akuntan tersebut akan dianggap sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri atau Wajib Pajak Luar Negeri, maka ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia yang berlaku. Karena dalam UU PPh 2000 time test-nya untuk menentukan apakah termasuk Wajib Pajak Dalam Negeri atau Wajib Pajak Luar Negeri adalah lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, maka akuntan tersebut diklasifikasikan sebagai Wajib Pajak Luar Negeri. Penghasilannya di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26, yakni dengan tarif PPh sebesar 20% atas gross basis.

P3B lebih superior daripada undang-undang domestik. Dalam hal terjadi benturan antara P3B dan undang-undang domestik, maka yang superior adalah ketentuan dalam P3B. Misalnya dalam Pasal 26 UU PPh disebutkan, bahwa atas pembayaran dividen ke luar negeri terutang PPh pasal 26 sebesar 20% dari bruto. Sedangkan dalam Pasal 10 P3B tarifnya adalah 10%. Maka yang berlaku adalah tarif dalam P3B yakni yang 10%.

P3B tidak menciptakan pajak baru. Jika dalam pasal-pasal dalam P3B tercantum jenis pajak lain selain yang telah mempunyai dasar hukum dalam bentuk undang-undang di Indonesia, maka pajak tersebut tidak berlaku bagi Indonesia. Jenis pajak itu hanya berlaku bagi negara mitra penjanji saja.

Materi yang dirancang dalam UN Model tidak jauh berbeda dengan materi yang disebut dalam OECD Model tersebut di atas.

Dengan ditandatangani suatu tax treaty antara dua negara maka pada hakikatnya Wajib Pajak Dalam Negeri dari kedua negara memperoleh kemudahan perpajakan atau fasilitas perpajakan. Dr. Mansury menyajikan secara sistematis fasilitas yang dapat dinikmati oleh Wajib Pajak Dalam Negeri yaitu Fasilitas yang berhubungan dengan Subjek Pajak; Fasilitas sebagai Bentuk Usaha Tetap; Fasilitas Berkenaan dengan Harta Tak Gerak; Fasilitas Penghasilan dari Usaha; Fasilitas dalam sektor Perkapalan dan Penerbangan; Fasilitas Penurunan Tarif; Fasilitas berkenaan Penghasilan Pengalihan Harta; Fasilitas berkenaan Penghasilan dari Pekerjaan Bebas serta Fasilitas di negara domisili untuk meniadakan pajak ganda.

Sumber : Buku Dasar-dasar Perpajakan karya Sapri Nurmantu
Ageboy Blog: http://ageboy.blogspot.com/2012/03/cara-membuat-permalink-tag-blog-di.html#ixzz1sTHpxc6u

Posted by
Ririn Khairani

More

PAJAK MASUKAN dan PPn atas sewa guna usaha

BAB I

PEMBAHASAN

A. Pajak Masukan

Pajak masukan adalah pajak pertambahan nilai (PPn) yang telah dipungut oleh pengusaha kena pajak pada saat pembelian barang atau jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. Pajak masukan dijadikan kredit pajak oleh pengusaha kena pajak untuk memperhitungkan sisa pajak yang terutang.

Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Mekanisme umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengurangkan atau mengkreditkan pajak masukan dalam suatu masa dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Apabila dalam masa pajak tersebut lebih besar pajak keluaran maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan ke kas Negara oleh PKP tersebut. Sebaliknya jika dalam masa pajak tersebut ternyata lebih besar pajak masukan, maka kelebihan pajak masukan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi. Dengan mekanisme umum tersebut, maka jumlah yang harus dibayar atau kelebihan bayar oleh PKP bias berubah-ubah tergantung besarnya pajak masukan yang dibayar dan pajak keluaran yang dipungut dalam suatu masa pajak.

Dengan mekanisme umum tersebut, maka jumlah yang harus dibayar atau kelebihan bayar oleh PKP bisa berubah-ubah tergantung besarnya pajak masukan yang dibayar dan pajak keluaran yang dipungut dalam suatu masa pajak.

Namun demikian Undang-undang PPN juga membuat ketentuan tentang mekanisme pengkreditan lain selain mekanisme umum. Mekanisme ini disebut Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan. Dengan mekanisme ini, ditentukan besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan persentase terhadap pajak keluaran. Misal, pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah 80% dari pajak keluaran. Besarnya pajak keluaran dalam satu masa pajak adalah 10% dari omzet sehingga pajak masukan yang bisa dikreditkan adalah 8% dari omzet. Dengan demikian PPN yang harus disetor dalam suatu masa pajak adalah 2% dari omzet sebukan. Perhatikan bahwa besarnya PPN yang harus disetor hanya tergantung pada omzet dalam suatu masa saja.

Kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN. Rinciannya adalah sebagai berikut :

1. Pengusaha yang melakukan pengkreditan telah berstatus PKP (sudah dikukuhkan(.

2. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan hanya Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kena pajak, yang harus dapat diketahui dengan pasti dari catatan dalam pembukuan Pengusaha Kena Pajak.

3. Pajak Masukan yang dikreditkan berhubungan langsung dengan kegiatan usahay yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen dengan syarat ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN dan sifatnya tidak untuk konsumsi Direksi, Dewan Komisaris, Karyawan, dan Pemegang Saham.

  1. Pajak masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
  2. Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan.
  3. Apabila dalam suatu Masa Pajak, jumlah Pajak Keluaran lebih besar daripada jumlah Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan PPN yang wajib dibayar oleh PKP.
  4. Apabila dalam suatu Masa Pajak, jumlah Pajak Masukan lebih besar daripada jumlah Pajak keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan Pajak Masukan yang dapat diminta kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
  5. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha melakukan penyerahan kena pajak.
  6. Meskipun berhubungan langsung dengan kegiatan usaha menghasilkan penyerahan kena pajak, dalam hal-hal tertentu tidak tertutup kemungkinan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, misalnya:
    - Transaksi menggunakan Faktur Pajak Sederhana
    - Transaksi menggunakan Faktur Pajak Standar namun tidak memenuhi ketentuan (Faktur Pajak cacat)
    - Masa pengkreditan Pajak Masukan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak

Dalam, UU Nomor 42 Tahun 2009, terdapat dua jenis Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan yaitu :

  1. Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk PKP yang peredaran usahanya dalam satu tahun tidak melebihi jumlah tertentu yang diatur dalam Pasal 9 ayat (7) UU PPN. Peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010.
  2. Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu yang diatur dalam Pasal 9 ayat (7a) UU PPN. Ketentuan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Untuk PKP Dengan Batas Omzet Tertentu

PKP yang dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan ini adalah PKP yang peredaran usaha atau omzet dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp1,8 Milyar. Dengan demikian, apabila omzet PKP tidak melebihi Rp1,8 Milyar dalam satu tahun buku, maka PKP tesebut boleh memilih apakah kewajiban PPN nya menggunakan mekanisme pengkreditan pajak masukan secara umum atau menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan ini.

Jika menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan maka besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan dan besarnya PPN yang harus disetor adalah :

  1. Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar 60% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang harus disetor dalam suatu masa pajak adalah 4% dari omzet.
  2. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar 70% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang harus disetor dalam suatu masa pajak adalah 3% dari omzet.

3. PKP yang peredaraan usahanya dalam 1 (satu) tahun buku melebihi Rp 1.800.000.000,- : wajib memakai mekanisme PK PM

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Untuk PKP Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu

PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu wajib menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan dalam menghitung pajak masukan yang bisa dikreditkan. Dengan demikian, tak ada pilihan bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu.

Jenis kegiatan usaha tertentu, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan dan besarnya PPN yang harus disetor adalah sebagai berikut :

  1. Untuk kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah 90% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang harus disetor dalam satu masa pajak adalah sebesar 1% dari omzet.
  2. Untuk kegiatan usaha penyerahan emas perhiasan secara eceran, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah 80% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang harus disetor dalam satu masa pajak adalah sebesar 2% dari omzet.

3. PKP beralih usaha diluar kegiatan usaha tertentu :

(1) Dapat memilih menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang peredaraan usahanya tidak melebihi jumlah tertentu; atau

(2) Menggunakan mekanisme PK PM

Namun demikian, tidak semua Pajak Masukan yang sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan. Dengan kata lain, ada Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN. Rinciannya adalah sebagai berikut :

  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  5. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
  6. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN (faktur pajak cacat);
  7. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN (faktur pajak cacat);
  8. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
  9. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
  10. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Jangka Waktu pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 ayat (9) adalah ”Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.”

Contoh soal:

Pengusaha Kena Pajak “D” mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp. 50.000.000,00 Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM misalnya dengan tarif 20%. Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah:

· Dasar Pengenaan Pajak Rp. 50.000.000,00

· PPN = 10% xRp. 50.000.000,00 = Rp. 5.000.000,00

· PPn BM = 20% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 10.000.000,00

Kemudian PKP “D” menggunakan BKP yang diimpor tersebut sebagai bagian dari suatu BKP yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10% dan PPnBM dengan tarif misalnya 35%. Oleh karena PPnBM yang telah dibayar atas BKP yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka PPnBM sebesar Rp. 10.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang dihasilkan oleh PKP “D” atau dibebankan sebagai biaya.

Misalnya PKP “D” menjual BKP yang dihasilkannya kepada PKP “X” dengan harga jual Rp. 150.000.000,00 maka penghitungan PPN dan PPn BM yang terutang adalah :

· Dasar Pengenaan Pajak Rp. 150.000.000,00

· PPN = 10% x Rp. 150.000.000,00 = Rp. 15.000.000,00

· PPn BM = 35% x Rp. 150.000.000,00 = Rp. 52.500.000,00

PPN sebesar Rp. 5.000.000,00 yang dibayar pada saat impor merupakan pajak masukan bagi PKP “D” dan PPN sebesar Rp. 15.000.000,00 merupakan pajak keluaran bagi PKP “D”. Sedangkan PPnBM sebesar Rp. 10.000.000,00 tidak dapat dikreditkan. Begitu pun dengan PPnBM sebesar Rp. 52.500.000,00 tidak dapat dikreditkan oleh PKP “X”.

B. Leasing

Leasing (Sewa Guna Usaha/SGU) menurut KMK No. 1169/KMK.01/1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Barang Modal adalah peralatan yang mempunyai hubungan langsung dengan proses menghasilkan jasa oleh pengusaha dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha.

Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Lessor.

Pembayaran Sewa-guna-usaha (Lease Payment) adalah jumlah uang yang harus dibayar secara berkala oleh Lessee kepada Lessor selama jangka waktu yang telah disetujui bersama sebagai imbalan penggunaan barang modal berdasarkan perjanjian sewa-guna-usaha.

Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :

A. jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.

B. Masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya :

- 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,

- 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III,

- 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.

(Golongan jenis barang modal tersebut sesuai ketentuan tentang Pajak Penghasilan)

C. Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :

A. jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.

B. Perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa-guna-usaha dapat dilaksanakan sebagai berikut :

- Sewa-guna-usaha Langsung (Direct Lease).

Dalam transaksi ini lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut.

- Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back).

Dalam transaksi ini lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara lessee (pemilik semula) dengan lessor (pembeli barang modal tersebut).


Sewa-Guna-Usaha Sindikasi (Syndicated Lease)

Yaitu beberapa perusahaan sewa-guna-usaha secara bersama melakukan transaksi sewa-guna-usaha dengan satu lessee. Dalam hal ini salah satu perusahaan sewa-guna-usaha akan bertindak sebagai koordinator, sehingga lessee cukup berkomunikasi dengan koordinator ini.

Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha. Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.

Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian sewa-guna-usaha. Plakat atau etiket ini harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa-guna-usaha.

Selama masa sewa-guna-usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket ini tetap melekat pada barang modal yang disewa-guna-usaha. Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor.

Lessee dilarang menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak lain, kecuali Lessee yang memang bergerak di bidang usaha persewaan.
Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha.

Pada saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha dari transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa-guna-usaha. Dalam hal lessee menggunakan hak opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal. Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha.


PERLAKUAN PERPAJAKAN

1. Finance Lease

Perlakuan Pajak bagi Lessor

- Penghasilan lessor yang dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran finance lease yaitu berupa imbalan jasa leasing dikurangi dengan angsuran pokok. Dalam hal sewa-guna-usaha sindikasi, imbalan jasa bagi masing-masing anggota dihitung secara proporsional sesuai dengan perjanjian antar anggota sindikasi yang bersangkutan.

- Lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang di leasing.

- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor.

- Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang finance lease.

- Kerugian yang diderita karena piutang leasing yang nyata-nyta tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan.

- Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud, maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.

- Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan adalah jumlah PPh terutang berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan terakhir yang disetahunkan, dibagi dua belas. Dalam hal lessor juga melaksanakan kegiatan operating lease, maka laporan keuangan triwulanan dimaksud adalah laporan keuangan triwulanan gabungan.

Perlakuan Pajak bagi Lessee

- Selama masa leasing, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli.

- Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan.

- Pembayaran leasing oleh lessee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi leasing tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.

- Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP (Dewan Jenderal Pajak) melakukan koreksi atas pembebanan biaya leasing.

- Dalam hal terjadi transaksi sale and lease back, harus diperlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-guna-usaha. Transaksi penjualan barang modal kepada lessor diperlakukan sebagai penarikan aktiva dari pemakaian oleh sebab biasa.

- Lessee tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran leasing.

- Atas penyerahan jasa ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

2. Operating Lease

Perlakuan Pajak bagi Lessor

- seluruh pembayaran operating lease yang diterima lessor merupakan obyek Pajak Penghasilan.

- Lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang di leasing tersebut.

- Lessor tidak diperkenankan membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu.

Perlakuan Pajak bagi Lessee

- pembayaran operating lease yang dibayar oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

- Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing.

- Lessee wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran operating lease yang dibayarkan kepada lessor.

- Atas penyerahan jasa ini terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Opsi adalah hak Lessee untuk membeli barang modal yang disewa-guna-usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Undang-undang no 17 tahun 2000 dan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat 2 menyatakan: “Lessee tidak memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi”. Dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa angsuran-angsuran atau pembayaran yang diterima lessor dari lessee untuk jenis transaksi finance lease tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.

Pasal 17 ayat 2 menyatakan:

a. Pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

b. Lessee wajib memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.

c. Pasal 17 ayat 2a mengatur tentang perlakuan pembayaran leasing oleh lessee. Di sini dijelaskan bahwa pembayaran leasing dari lessee kepada lessor untuk transaksi operational lease diperlukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 karena menurut pajak diperlakukan sebagi sewa-menyewa biasa.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

· Perlakuan PPN atas transaksi capital lease:

1) Berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1994 huruf d dan e, Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng- 139/PJ.63/1989 dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep05/PJ/1994, penyerahan jasa dalam transaksi capital lease dari lessor kepada lessee adalah penyerahan jasa yang terutang PPN, karena lessor sebagai perusahaan jasa persewaan barang dengan demikian adalah pengusaha kena pajak.

2) Pengalihan barang dalam transaksi operating lease bukan merupakan penyerahan barang kena pajak karena pengalihan barang tersebut adalah dalam rangka persewaan biasa.

3) Besarnya PPN yang terutang adalah 10% dari Nilai Penggantian.

4) PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 3) merupakan PPN Keluaran bagi lessor dan merupakan PPN Masukan bagi lessee dalam hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak. PPN yang dibayar atas perolehan barang kena pajak (BKP) yang dilease merupakan PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan PPN Pajak Keluaran lessor.

· Dalam hal transaksi sale and lease back tanpa hak opsi, PPN masukan atas perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh lessee. Dalam hal lessee kemudian melease kembali barang tersebut, maka lessor harus mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan barang yang dilakukan.


Ageboy Blog: http://ageboy.blogspot.com/2012/03/cara-membuat-permalink-tag-blog-di.html#ixzz1sTHpxc6u

Posted by
Ririn Khairani

More

PAJAK MASUKAN


Pajak masukan adalah pajak pertambahan nilai (PPn) yang telah dipungut oleh pengusaha kena pajakpajak tertentu. Pajak masukan dijadikan kredit pajak oleh pengusaha kena pajak untuk memperhitungkan sisa pajak yang terutang. pada saat pembelian barang atau jasa kena pajak dalam masa

Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Mekanisme umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengurangkan atau mengkreditkan pajak masukan dalam suatu masa dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Apabila dalam masa pajak tersebut lebih besar pajak keluaran maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan ke kas Negara oleh PKP tersebut. Sebaliknya jika dalam masa pajak tersebut ternyata lebih besar pajak masukan, maka kelebihan pajak masukan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi. Dengan mekanisme umum tersebut, maka jumlah yang harus dibayar atau kelebihan bayar oleh PKP bias berubah-ubah tergantung besarnya pajak masukan yang dibayar dan pajak keluaran yang dipungut dalam suatu masa pajak.

Dengan mekanisme umum tersebut, maka jumlah yang harus dibayar atau kelebihan bayar oleh PKP bisa berubah-ubah tergantung besarnya pajak masukan yang dibayar dan pajak keluaran yang dipungut dalam suatu masa pajak.

Namun demikian Undang-undang PPN juga membuat ketentuan tentang mekanisme pengkreditan lain selain mekanisme umum. Mekanisme ini disebut Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan. Dengan mekanisme ini, ditentukan besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan persentase terhadap pajak keluaran. Misal, pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah 80% dari pajak keluaran. Besarnya pajak keluaran dalam satu masa pajak adalah 10% dari omzet sehingga pajak masukan yang bisa dikreditkan adalah 8% dari omzet. Dengan demikian PPN yang harus disetor dalam suatu masa pajak adalah 2% dari omzet sebukan. Perhatikan bahwa besarnya PPN yang harus disetor hanya tergantung pada omzet dalam suatu masa saja.

Kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN. Rinciannya adalah sebagai berikut :

1. Pengusaha yang melakukan pengkreditan telah berstatus PKP (sudah dikukuhkan(.

2. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan hanya Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kena pajak, yang harus dapat diketahui dengan pasti dari catatan dalam pembukuan Pengusaha Kena Pajak.

3. Pajak Masukan yang dikreditkan berhubungan langsung dengan kegiatan usahay yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen dengan syarat ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN dan sifatnya tidak untuk konsumsi Direksi, Dewan Komisaris, Karyawan, dan Pemegang Saham.

  1. Pajak masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
  2. Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan.
  3. Apabila dalam suatu Masa Pajak, jumlah Pajak Keluaran lebih besar daripada jumlah Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan PPN yang wajib dibayar oleh PKP.
  4. Apabila dalam suatu Masa Pajak, jumlah Pajak Masukan lebih besar daripada jumlah Pajak keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan Pajak Masukan yang dapat diminta kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
  5. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha melakukan penyerahan kena pajak.
  6. Meskipun berhubungan langsung dengan kegiatan usaha menghasilkan penyerahan kena pajak, dalam hal-hal tertentu tidak tertutup kemungkinan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, misalnya: - Transaksi menggunakan Faktur Pajak Sederhana - Transaksi menggunakan Faktur Pajak Standar namun tidak memenuhi ketentuan (Faktur Pajak cacat)
    - Masa pengkreditan Pajak Masukan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak

Dalam, UU Nomor 42 Tahun 2009, terdapat dua jenis Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan yaitu :

  1. Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk PKP yang peredaran usahanya dalam satu tahun tidak melebihi jumlah tertentu yang diatur dalam Pasal 9 ayat (7) UU PPN. Peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010.
  2. Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu yang diatur dalam Pasal 9 ayat (7a) UU PPN. Ketentuan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Untuk PKP Dengan Batas Omzet Tertentu

PKP yang dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan ini adalah PKP yang peredaran usaha atau omzet dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp1,8 Milyar. Dengan demikian, apabila omzet PKP tidak melebihi Rp1,8 Milyar dalam satu tahun buku, maka PKP tesebut boleh memilih apakah kewajiban PPN nya menggunakan mekanisme pengkreditan pajak masukan secara umum atau menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan ini.

Jika menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan maka besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan dan besarnya PPN yang harus disetor adalah :

  1. Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar 60% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang harus disetor dalam suatu masa pajak adalah 4% dari omzet.
  2. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar 70% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang harus disetor dalam suatu masa pajak adalah 3% dari omzet.

3. PKP yang peredaraan usahanya dalam 1 (satu) tahun buku melebihi Rp 1.800.000.000,- : wajib memakai mekanisme PK PM

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Untuk PKP Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu

PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu wajib menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan dalam menghitung pajak masukan yang bisa dikreditkan. Dengan demikian, tak ada pilihan bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu.

Jenis kegiatan usaha tertentu, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan dan besarnya PPN yang harus disetor adalah sebagai berikut :

  1. Untuk kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah 90% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang harus disetor dalam satu masa pajak adalah sebesar 1% dari omzet.
  2. Untuk kegiatan usaha penyerahan emas perhiasan secara eceran, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah 80% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang harus disetor dalam satu masa pajak adalah sebesar 2% dari omzet.

3. PKP beralih usaha diluar kegiatan usaha tertentu :

(1) Dapat memilih menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang peredaraan usahanya tidak melebihi jumlah tertentu; atau

(2) Menggunakan mekanisme PK PM

Namun demikian, tidak semua Pajak Masukan yang sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan. Dengan kata lain, ada Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN. Rinciannya adalah sebagai berikut :

  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  3. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  5. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
  6. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN (faktur pajak cacat);
  7. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN (faktur pajak cacat);
  8. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
  9. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
  10. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Jangka Waktu pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 ayat (9) adalah ”Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.”

Contoh soal:

Pengusaha Kena Pajak “D” mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp. 50.000.000,00 Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM misalnya dengan tarif 20%. Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah:

· Dasar Pengenaan Pajak Rp. 50.000.000,00

· PPN = 10% xRp. 50.000.000,00 = Rp. 5.000.000,00

· PPn BM = 20% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 10.000.000,00

Kemudian PKP “D” menggunakan BKP yang diimpor tersebut sebagai bagian dari suatu BKP yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10% dan PPnBM dengan tarif misalnya 35%. Oleh karena PPnBM yang telah dibayar atas BKP yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka PPnBM sebesar Rp. 10.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang dihasilkan oleh PKP “D” atau dibebankan sebagai biaya.

Misalnya PKP “D” menjual BKP yang dihasilkannya kepada PKP “X” dengan harga jual Rp. 150.000.000,00 maka penghitungan PPN dan PPn BM yang terutang adalah :

· Dasar Pengenaan Pajak Rp. 150.000.000,00

· PPN = 10% x Rp. 150.000.000,00 = Rp. 15.000.000,00

· PPn BM = 35% x Rp. 150.000.000,00 = Rp. 52.500.000,00

PPN sebesar Rp. 5.000.000,00 yang dibayar pada saat impor merupakan pajak masukan bagi PKP “D” dan PPN sebesar Rp. 15.000.000,00 merupakan pajak keluaran bagi PKP “D”. Sedangkan PPnBM sebesar Rp. 10.000.000,00 tidak dapat dikreditkan. Begitu pun dengan PPnBM sebesar Rp. 52.500.000,00 tidak dapat dikreditkan oleh PKP “X”


Ageboy Blog: http://ageboy.blogspot.com/2012/03/cara-membuat-permalink-tag-blog-di.html#ixzz1sTHpxc6u

Posted by
Ririn Khairani

More

Copyright © / kantongajaibdoraemon

Template by : Urangkurai / powered by :blogger