1. Penyebab Melemahnya Sistem Dan Keuangan Koperasi
Permasalahan permodalan dalam gerakan koperasi sudah menjadi masalah klasik dari masa ke masa yang sepertinya benang kusut dalam pengembangan koperasi. Berbagai usaha telah dilakukan pemerintah, untuk memajukan koperasi. Trilyunan rupiah, sudah dikeluarkan, untuk membantu koperasi mengembangkan permodalannya. Namun yang dihasilkan dirasakan belumlah sepadan dengan apa yang diharapkan dari besarnya dana yang dikucurkan tersebut.
Sebenarnya, yang menjadi masalah dari koperasi, untuk berkembang, adalah pada system keuangan koperasi yang dijalankan. Pada koperasi, terdapat yang disebut sebagai intermediasi keuangan. Yang artinya proses pembelian dana dari unit surplus (penabung) untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada unit defisit (peminjam), yang bisa terdiri dari unit usaha, pemerintah dan juga rumah tangga. Dengan kata lain, intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan/penyaluran dana dari penabung (kelebihan dana) kepada peminjam (kekurangan dana), yang dilakukan oleh lembaga keuangan sebagai mediator. Koperasi berbagai jenis beserta jaringannya kita sudah punya (seperti , JUK, dapat dilakses pada http://www.juk.coop/) namun belum efektif dalam melaksanakan fungsi intermediasi keuangan, baik untuk anggota apalagi antar koperasi. Ini dapat dilihat dari jauh lebih sedikitnya simpanan anggota dibandingkan kebutuhan pinjaman, dibandingkan dengan Simpedes dan Kupedes, misalnya. Tidak berjalannya intermediasi tersebut tidak saja di kalangan anggota koperasi saja, tapi juga antar koperasi. Ini terjadi karena memang tidak ada lembaga intermediasi
Uang beredar di dalam gerakan koperasi yang status kepemilikannya masih “abu abu”, dengan nama “dana bergulir” (seperti pada Program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak (PKPS BBM) untuk masyarakat yang disalurkan melalui koperasi dimulai pada tahun anggaran 2000). Jumlahnya sangat besar, dan jika dikelola dengan baik akan menghasilkan kapitalisasi dana yang sangat besar. Namun pengelolaan dana tersebut dalam suatu “system” yang terpadu, dengan jaringan intermediasi keuangan yang tersebar, dan dengan dipandu oleh suatu sistem prosedur pengelolaan keuangan yang baik yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga yang kredibel, sampai saat ini belum terwujud. Sudah saatnya kita membangun system kelembagaan keuangan koperasi yang kuat.
2. Program-program Pemerintah dalam Membangun Sistem dan Keuangan Koperasi.
Membahas sedikit mengenai PKPS BBM. PKPS BBM ini diimplementasikan dalam bentuk Program Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil melalui Perkuatan Struktur Keuangan Lembaga Kuangan Mikro (LKM) dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi. Program yang pada dasarnya ditujukan untuk menanggulangi dampak pengurangan subsidi BBM kepada masyarakat ini di Kementerian Koperasi dan UKM dilaksanakan dengan pola dana bergulir, sehingga lebih dikenal sebagai Program Dana Bergulir PKPS BBM. Program dana bergulir PKPS BBM yang dimulai tahun 2000 ini, sampai dengan tahun anggaran 2003, dana yang telah disalurkan adalah sebanyak Rp 617,400 milyar untuk sekitar 5174 KSP/USP dan 2000 LKM, yang tersebar di 416 kab/kota. Pada tahun 2000 disalurkan dana sebesar RP 342,5 milyar untuk 2925 KSP/USP dan 1000 LKM, tahun 2001 disalurkan dana sebesar Rp. 50 milyar untuk 1000 LKM, tahun 2002 disalurkan dana sebesar Rp 78,5 milyar untuk 785 KSP/USP, dan pada tahun 2003 disalurkan dana sebesar Rp 146,4 milyar untuk 1464 KSP/USP. Pada tahun anggaran 2004 disalurkan dana sebesar Rp 134,4 milyar dan Pada tahun anggaran 2005 dialokasikan dana sebesar Rp 18 milyar dari bujet Kementerian Koperasi dan UKM dan Rp 100 milyar dari Anggaran Biaya Tambahan akan disalurkan melalui program ini. Dana yang telah disalurkan tersebut, sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Koperasi dan UKM, harus terus digulirkan kembali di dalam gerakan koperasi kepada KSP/USP yang belum mendapatkan giliran menerimanya. Kabarnya dana tersebut telah berkembang pesat hingga lebih dari dua kali lipat. Dana bergulir ini dikenakan bunga sebesar 16%, dimana sebesar 10% diperuntukan sebagai pemupukan modal yang akan digunakan untuk pengguliran kembali. Dengan ketentuan peruntukan pemupukan modal sebesar 10% tersebut, dengan asumsi perguliran dana dan pemupukan modal tersebut berjalan baik, maka setidaknya pada akhir tahun 2006 ini telah tersedia dana dalam jaringan KSP/ USP dan LKM tersebut sebesar Rp 1.270,771 milyar (lihat tabel) yang dapat digunakan oleh gerakan koperasi.
Tabel : Penyaluran Dana Bergulir PKPS BBM dan Asumsi Dana Tersedia.
No Tahun Dana (Milyar Rp) Asumsi DanaTersedia (Milyar Rp)
1 2000 342,500 551,600
2 2001 50,000 73,205
3 2002 78,500 104,484
4 2003 146,400 194,858
5 2004 134,400 162,624
6 2005 100,000 110,000
7 2006 74,000 74,000
TOTAL 925,800 1,270,771
Dari tabel di atas, terlihat, dana yang mengalir untuk koperasi itu, bukan dana yang sedikit. Sebenarnya itu, dapat dimanfaatkan oleh setiap koperasi dalam mengembangkan koperasinya. Tapi dalam kenyataanya, hal tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan. Koperasi yang ada, tetap saja, belum mampu membuktikan keberadaan mereka secara nyata. Yang kita tahu, suatu koperasi ada, tapi kita tidak tahu apakah koperasi itu berkembang atau tidak, apakah koperasi itu hidup atau tetap jalan ditempat, tanpa perkembangan yang berarti. Maka dari itu, diharapkan, koperasi yang sudah menerima dana-dana bergilir yang dikeluarkan oleh pemerintah ini, dapat bekerja dengan semaksimal mungkin memajukan koperasinya.
JAKARTA Kementerian Negara Koperasi dan UKM mengusulkan pendirian lembaga penjamin simpanan koperasi jasa keuangan (LPS-KJK) dengan modal awal sebesar Rp500 miliar dari Departemen Keuangan. “Pendirian dimaksudkan untuk mendorong kekuatan ekonomi pada level masyarakat usaha mikro dan kecil yang tergabung dalam koperasi Indonesia," ujarnya kepada Bisnis pekan lalu. Menurut Agus, modal itu bisa digabung dengan dana koperasi yang bersedia ikut program penjaminan dengan syarat bersedia membayar iuran. Dengan demikian, katanya ke depan koperasi bisa mengandalkan kekuatan modalnya sendiri karena sudah ada lembaga penjamin tersebut. Selain itu, kelahiran LPS-KJK dimaksudkan untuk meningkatkan gerakan menabung dari anggota koperasi dengan sistem tanggung renteng. Sistem ini terbukti berhasil meningkatkan perkembangan koperasi yang dikelola wanita. "LPS-KJK akan diperkuat, oleh undang-undang seperti halnya LPS perbankan. Adapun jum-lah dana yang dijamin melalui program ini cukup Rp50 juta ke bawah. Mestinya pendirian lembaga itu bisa direalisasi." Agus mengemukakan target pendirian LPS-KJK pada tahun ini karena persiapan sudah dilaksanakan. Sebelum direalisasikan, akan ada blueprint yang dihasilkan tim antarinstansi. Untuk meningkatkan kapasitas simpanan anggota di koperasi, penjaminan Rp50 juta bisa dinaikkan jumlahnya secara bertahap. Konsep ini sangat mendukung peningkatan kualitas koperasi karena sudah diizinkan menyimpan dana anggota koperasi lain. Dengan adanya jaminan keamanan bagi anggota penyimpan uang di koperasi, gerakan menabung di koperasi dipastikan lebih bergairah, terutama pada kelompok pelaku usaha mikro dan kecil. LPS perbankan merupakan program penjaminan pemerintah [blanket guarantee) untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan melalui Undang-Undang No.24/ 2004. Operasional program ini akan sama dengan LPS-KJK yang berfungsi menjamin simpanan nasabah. LPS akan membayar simpanan nasabah apabila ada koperasi kesulitan keuangan sesuai jumlah jaminannya.
Berikut ini, Program - Program yang direncanakan oleh pemerintah untuk koperasi:
1. Mengembangkan dan memfasilitasi peningkatan kompetensi SDM pengurus koperasi
2. Mengembangkan standar kompetensi pengurus dan pengelola koperasi berdasarkan attitude, skills, knowledge, experience, responsibilitas dan akuntabilitas.
3. Memfasilitasi sertifikasi kompetensi pengurus dan pengelola koperasi dengan mengembangkan lembaga sertifikasi kompetensi SDM pengurus dan pengelola koperasi.
4. Mengembangkan sistem magang terarah bagi siswa tamatan sekolah kejuruan dan pesantren.
5. Memfasilitasi beasiswa program D3/ S1 bagi pengelola dan kader koperasi.
6. Meningkatkan peran serta gerakan koperasi dalam melaksanakan pola pendidikan terpadu kepada anggota, calon anggota serta masyarakat di sekitarnya khususnya bagi KSP/USP.
7. Mengembangkan mekanisme layanan usaha terpadu dalam rangka menumbuhkan unit usaha baru.
8. Mengembangkan sistem belajar kewirausahaan jarak jauh seperti melalui metode-metode e-Learning.
9. Mengembangkan bengkel latihan kerja di lingkungan pondok pesantren.
10. Memfasilitasi pelaksanaan diklat bagi SDM dari 70.000 unit koperasi aktif sesuai dengan tingkat kebutuhannya.
11. Meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM Lapenkopda.
12. Mengotimalkan kapasitas Lapenkopda dalam menyelenggarakan pendidikan kepada gerakan koperasi dan anggotanya.
13. Meningkatkan kualitas modul-modul dan bahan ajar kewirakoperasian dan kewirausahaan, serta mendistribusikannya kepada gerakan koperasi dan masyarakat terutama kelompok strategis, dan lain-lain
14. Mengembangkan lembaga advokasi KUKM.
15. Pembinaan dan supervisi pada SDM Koperasi pasca diklat.
16. Mengembangkan dan melaksanakan sistem perencanaan, fasilitasi, pemantauan dan pengendalian pengembangan SDM koperasi di Indonesia.
17. Menyusun modul dan bahan ajar kewirakoperasian dan kewirausahaan, serta mendistribusikannya kepada gerakan koperasi dan masyarakat terutama kelompok strategis, dan lain-lain.
Banyak lagi contoh program-program yang telah dan ingin dijalankan oleh pemerintah untuk memajukan koperasi di Indonesia. Tetapi suatu koperasi tidak akan bisa berkembang, kalau dari dalam koperasi itu, system-system yang ada, tidak berjalan sesuai dengan aturannya atau sistematikanya.
3. Cara Membangun Sistem dan Keuangan Koperasi.
Dalam Manajemen Koperasi “Perencanaan strategis” adalah pengambilan keputusan saat ini untuk koperasi yang akan dilakukan pada masa datang. Pengambilan keputusan dalam organisasi Koperasi Indonesia harus mempertimbangka Sumber daya, kondisi saat ini serta peramalan terhadap keadaan yang mempengaruhi koperasi dimasa yang akan datang.
Untuk melakukan perencanaan Strategis dalam koperasi maka pengurus koperasi harus memperhatikan 4 aspek penting yaitu masa depan dan peramalanya, aspek lingkungan baik internal atau eksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.
Organisasi Koperasi seacara kelembagaan harus mempunyai perangkat organisasi koperasi yang menjadi sarana dalam pencapaian tujuan koperasi. Perangkat fundamental dalam perencanaan strategis yang kemudian menjadi kelengkapan organisasi yang wajib ada adalah parameter-parameter idialisme dasar seperti; visi, misi, goal, objektif.
Untuk mempercepat percapaian Renstra (Perencanaan Strategi) koperasi diperlukan:
- Spesific ( kekhususan)
- Measurable ( Terukur)
- Achieveable ( Dapat dicapai)
- Rationable ( Rasional, dapat dipahami)
- Timebound ( Ada limit/batas waktu)
Renstra koperasi pertama kali kita rumuskan dengan 3 menjawab pertanyaan mendasar:
- Dimana koperasi kita saat ini berada, dan akan kemana arahan koperasi kita?
- Kemana tujuan koperasi kita, ingin pergi kemana koperasi kita.?
- Bagaimana atau dengan apa koperasi kita pergi atau mencapai tujuan tersebut?
Secara terperici tahapan menyusun Renstra koperasi adalah sebagai berikut.
Melakukan Analisa SWOT untuk koperasi Kita
Perumusan SWOT ditujukan sebagai dasar pembuatan strategi. Analisa SWOT adalah pola evaluasi yang mengklasifikasikan kondisi koperasi dengen SWOT yaitu Streght (Kekuatan), Weakness (Kelemahan koperasi Kita), Oportunity (Peluang Koperasi kita) dan threat (ancaman pada Koperasi). Pengurus harus mengklasifikasikan hal-hal diatas menjadi sebuah tabel yang kemudian dijadikan dasar sebagai pengambilan keputusan dalam renstra koperasi.Seorang pengurus koperasi harus paham betul kondisi koperasinya, Pengurus harus mampu melakukan forecasting atau peramalan kondisi kedepan. Dari forecasting ini kemudian di rumuskan asumsi-asumsi yang relevan. Dari pemetaan kondisi dan permalahan inilah kemudian di rumuskan analisi SWOT Koperasi. Proses pertama yang harus dilakukan adalah evaluasi diri, dari sini akan ditemukan "strengths" dan weaknesses serta sumberdaya organisasi. Kemudian analisa kondisi eksternal, seperti kondisi pasar, social, ekonomi dan budaya akan meminculkan opportunities dan threats.
Menentukan target Koperasi. Setelah analis SWOT koperasi selesai dilakukan langkah berikutnya adalah menntukan target. Fase ini merupakan salah satubagian terpenting dari penyusunan strategi koperasi. Target ini diperoleh dari proses telaah realistis terhadap analisa SWOT yang telah ditentukan sebelumnya dan target koperasi harus diyakini oleh seluruh komponen organisasi koperasi, bahwa koperasi mampu mencapainya.
Fase ini adalah upaya penyusunan siasat untuk menyelesaikan permasalahan koperasi sekaligus cara untuk pencapaian target koperasi.
Hasil Renstra Koperasi biasanya berupa Garis-Garis Besar program Kerja ( GBPK ) Koperasi yang juga harus disertai dengan Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belenja Koperasi (APBK) hasil perumusan Renstra akan dibaha dan Disahakan di RAT Koperasi.
System koperasi erat hubungannya dengan manajemen koperasi. Jadi, hal utama yang harus dilakukan dalam manajemn koperasi, diantaranya:
1. Dari anggota. Dalam manajemen harus direalisasikan melalui berbagai cara antara lain :
- Dengan penuh tanggung jawab melaksanakan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota.
- Memberikan suara persetujuan dan pro terhadap sesuatu yang membaikkan suatu koperasi, seperti meminta atau mengusulkan pemeriksaan terhadap keuangan yang ada dalam koperasi, andaikata, anggota merasa ada kejanggalan.
- Membantu permodalan koperasi sesuai dengan kemampuan masing – masing dan memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan, dalam hal simpanan wajib dan lain-lain.
2. Dari pengurus. Dalam manajemen harus direalisasikan melalui berbagai cara antara lain :
- Mengelola koperasi dan usaha yang berhubungan dengan maju mundurnya koperasi dengan memanfaatkan semua sumber daya yang ada. Tidak merasa ingin mengambil keuntungan pribadi dalam menjalankan tugas.
- Mengajukan (a) rencana pendapatan, dan (c) rencana pendapatan (c) rencana biaya, dengan rasional.
- Apabila koperasi semakin besar maka diperlukan karyawan, sehingga pengurus dapat di bantu oleh para karyawan. Dalam hal ini, pengurus jangan merasa dirinya disingkirkan, atau pun merasa dirinya mampu melaksanakan semua tugas.
3. Dari Pengelola harus melayani anggota secara efisien, ramah dan mampu bersaing.
Selain itu, tambahan pula, Manajemen koperasi harus dapat mengantisipasi perubahan dengan melakukan perbaikan dan penyesuaian seperti:
• Melakukan diversifikasi usaha.
• Memperbaiki struktur keanggotaan agar lebih responsif terhadap kebutuhan anggota.
• Mengadakan partisipasi anggota secara demokratis dalam proses manajemen, sehingga perencanaan pendidikan anggota dapat terwujud.
• Mengadakan penelitian, analisis, diskusi, dan penggalian segala aspek yang berkaitan yang akan memungkinkan dilakukannya penggabungan gerakan kelembagaan.
• Mempunyai niat yang lebih serius dan lebih jernih dari semua lapisan yang terkait kepada koperasi untuk benar – benar mengembangkan koperasi Indonesia sebagai srana untuk kesejahteraan.
• Mempercepat proses pendidikan kader – kader koperasi, baik dari pemerintah maupun dari masyarakat.
Permasalahan permodalan dalam gerakan koperasi sudah menjadi masalah klasik dari masa ke masa yang sepertinya benang kusut dalam pengembangan koperasi. Berbagai usaha telah dilakukan pemerintah, untuk memajukan koperasi. Trilyunan rupiah, sudah dikeluarkan, untuk membantu koperasi mengembangkan permodalannya. Namun yang dihasilkan dirasakan belumlah sepadan dengan apa yang diharapkan dari besarnya dana yang dikucurkan tersebut.
Sebenarnya, yang menjadi masalah dari koperasi, untuk berkembang, adalah pada system keuangan koperasi yang dijalankan. Pada koperasi, terdapat yang disebut sebagai intermediasi keuangan. Yang artinya proses pembelian dana dari unit surplus (penabung) untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada unit defisit (peminjam), yang bisa terdiri dari unit usaha, pemerintah dan juga rumah tangga. Dengan kata lain, intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan/penyaluran dana dari penabung (kelebihan dana) kepada peminjam (kekurangan dana), yang dilakukan oleh lembaga keuangan sebagai mediator. Koperasi berbagai jenis beserta jaringannya kita sudah punya (seperti , JUK, dapat dilakses pada http://www.juk.coop/) namun belum efektif dalam melaksanakan fungsi intermediasi keuangan, baik untuk anggota apalagi antar koperasi. Ini dapat dilihat dari jauh lebih sedikitnya simpanan anggota dibandingkan kebutuhan pinjaman, dibandingkan dengan Simpedes dan Kupedes, misalnya. Tidak berjalannya intermediasi tersebut tidak saja di kalangan anggota koperasi saja, tapi juga antar koperasi. Ini terjadi karena memang tidak ada lembaga intermediasi
Uang beredar di dalam gerakan koperasi yang status kepemilikannya masih “abu abu”, dengan nama “dana bergulir” (seperti pada Program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak (PKPS BBM) untuk masyarakat yang disalurkan melalui koperasi dimulai pada tahun anggaran 2000). Jumlahnya sangat besar, dan jika dikelola dengan baik akan menghasilkan kapitalisasi dana yang sangat besar. Namun pengelolaan dana tersebut dalam suatu “system” yang terpadu, dengan jaringan intermediasi keuangan yang tersebar, dan dengan dipandu oleh suatu sistem prosedur pengelolaan keuangan yang baik yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga yang kredibel, sampai saat ini belum terwujud. Sudah saatnya kita membangun system kelembagaan keuangan koperasi yang kuat.
2. Program-program Pemerintah dalam Membangun Sistem dan Keuangan Koperasi.
Membahas sedikit mengenai PKPS BBM. PKPS BBM ini diimplementasikan dalam bentuk Program Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil melalui Perkuatan Struktur Keuangan Lembaga Kuangan Mikro (LKM) dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi. Program yang pada dasarnya ditujukan untuk menanggulangi dampak pengurangan subsidi BBM kepada masyarakat ini di Kementerian Koperasi dan UKM dilaksanakan dengan pola dana bergulir, sehingga lebih dikenal sebagai Program Dana Bergulir PKPS BBM. Program dana bergulir PKPS BBM yang dimulai tahun 2000 ini, sampai dengan tahun anggaran 2003, dana yang telah disalurkan adalah sebanyak Rp 617,400 milyar untuk sekitar 5174 KSP/USP dan 2000 LKM, yang tersebar di 416 kab/kota. Pada tahun 2000 disalurkan dana sebesar RP 342,5 milyar untuk 2925 KSP/USP dan 1000 LKM, tahun 2001 disalurkan dana sebesar Rp. 50 milyar untuk 1000 LKM, tahun 2002 disalurkan dana sebesar Rp 78,5 milyar untuk 785 KSP/USP, dan pada tahun 2003 disalurkan dana sebesar Rp 146,4 milyar untuk 1464 KSP/USP. Pada tahun anggaran 2004 disalurkan dana sebesar Rp 134,4 milyar dan Pada tahun anggaran 2005 dialokasikan dana sebesar Rp 18 milyar dari bujet Kementerian Koperasi dan UKM dan Rp 100 milyar dari Anggaran Biaya Tambahan akan disalurkan melalui program ini. Dana yang telah disalurkan tersebut, sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Koperasi dan UKM, harus terus digulirkan kembali di dalam gerakan koperasi kepada KSP/USP yang belum mendapatkan giliran menerimanya. Kabarnya dana tersebut telah berkembang pesat hingga lebih dari dua kali lipat. Dana bergulir ini dikenakan bunga sebesar 16%, dimana sebesar 10% diperuntukan sebagai pemupukan modal yang akan digunakan untuk pengguliran kembali. Dengan ketentuan peruntukan pemupukan modal sebesar 10% tersebut, dengan asumsi perguliran dana dan pemupukan modal tersebut berjalan baik, maka setidaknya pada akhir tahun 2006 ini telah tersedia dana dalam jaringan KSP/ USP dan LKM tersebut sebesar Rp 1.270,771 milyar (lihat tabel) yang dapat digunakan oleh gerakan koperasi.
Tabel : Penyaluran Dana Bergulir PKPS BBM dan Asumsi Dana Tersedia.
No Tahun Dana (Milyar Rp) Asumsi DanaTersedia (Milyar Rp)
1 2000 342,500 551,600
2 2001 50,000 73,205
3 2002 78,500 104,484
4 2003 146,400 194,858
5 2004 134,400 162,624
6 2005 100,000 110,000
7 2006 74,000 74,000
TOTAL 925,800 1,270,771
Dari tabel di atas, terlihat, dana yang mengalir untuk koperasi itu, bukan dana yang sedikit. Sebenarnya itu, dapat dimanfaatkan oleh setiap koperasi dalam mengembangkan koperasinya. Tapi dalam kenyataanya, hal tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan. Koperasi yang ada, tetap saja, belum mampu membuktikan keberadaan mereka secara nyata. Yang kita tahu, suatu koperasi ada, tapi kita tidak tahu apakah koperasi itu berkembang atau tidak, apakah koperasi itu hidup atau tetap jalan ditempat, tanpa perkembangan yang berarti. Maka dari itu, diharapkan, koperasi yang sudah menerima dana-dana bergilir yang dikeluarkan oleh pemerintah ini, dapat bekerja dengan semaksimal mungkin memajukan koperasinya.
JAKARTA Kementerian Negara Koperasi dan UKM mengusulkan pendirian lembaga penjamin simpanan koperasi jasa keuangan (LPS-KJK) dengan modal awal sebesar Rp500 miliar dari Departemen Keuangan. “Pendirian dimaksudkan untuk mendorong kekuatan ekonomi pada level masyarakat usaha mikro dan kecil yang tergabung dalam koperasi Indonesia," ujarnya kepada Bisnis pekan lalu. Menurut Agus, modal itu bisa digabung dengan dana koperasi yang bersedia ikut program penjaminan dengan syarat bersedia membayar iuran. Dengan demikian, katanya ke depan koperasi bisa mengandalkan kekuatan modalnya sendiri karena sudah ada lembaga penjamin tersebut. Selain itu, kelahiran LPS-KJK dimaksudkan untuk meningkatkan gerakan menabung dari anggota koperasi dengan sistem tanggung renteng. Sistem ini terbukti berhasil meningkatkan perkembangan koperasi yang dikelola wanita. "LPS-KJK akan diperkuat, oleh undang-undang seperti halnya LPS perbankan. Adapun jum-lah dana yang dijamin melalui program ini cukup Rp50 juta ke bawah. Mestinya pendirian lembaga itu bisa direalisasi." Agus mengemukakan target pendirian LPS-KJK pada tahun ini karena persiapan sudah dilaksanakan. Sebelum direalisasikan, akan ada blueprint yang dihasilkan tim antarinstansi. Untuk meningkatkan kapasitas simpanan anggota di koperasi, penjaminan Rp50 juta bisa dinaikkan jumlahnya secara bertahap. Konsep ini sangat mendukung peningkatan kualitas koperasi karena sudah diizinkan menyimpan dana anggota koperasi lain. Dengan adanya jaminan keamanan bagi anggota penyimpan uang di koperasi, gerakan menabung di koperasi dipastikan lebih bergairah, terutama pada kelompok pelaku usaha mikro dan kecil. LPS perbankan merupakan program penjaminan pemerintah [blanket guarantee) untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan melalui Undang-Undang No.24/ 2004. Operasional program ini akan sama dengan LPS-KJK yang berfungsi menjamin simpanan nasabah. LPS akan membayar simpanan nasabah apabila ada koperasi kesulitan keuangan sesuai jumlah jaminannya.
Berikut ini, Program - Program yang direncanakan oleh pemerintah untuk koperasi:
1. Mengembangkan dan memfasilitasi peningkatan kompetensi SDM pengurus koperasi
2. Mengembangkan standar kompetensi pengurus dan pengelola koperasi berdasarkan attitude, skills, knowledge, experience, responsibilitas dan akuntabilitas.
3. Memfasilitasi sertifikasi kompetensi pengurus dan pengelola koperasi dengan mengembangkan lembaga sertifikasi kompetensi SDM pengurus dan pengelola koperasi.
4. Mengembangkan sistem magang terarah bagi siswa tamatan sekolah kejuruan dan pesantren.
5. Memfasilitasi beasiswa program D3/ S1 bagi pengelola dan kader koperasi.
6. Meningkatkan peran serta gerakan koperasi dalam melaksanakan pola pendidikan terpadu kepada anggota, calon anggota serta masyarakat di sekitarnya khususnya bagi KSP/USP.
7. Mengembangkan mekanisme layanan usaha terpadu dalam rangka menumbuhkan unit usaha baru.
8. Mengembangkan sistem belajar kewirausahaan jarak jauh seperti melalui metode-metode e-Learning.
9. Mengembangkan bengkel latihan kerja di lingkungan pondok pesantren.
10. Memfasilitasi pelaksanaan diklat bagi SDM dari 70.000 unit koperasi aktif sesuai dengan tingkat kebutuhannya.
11. Meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM Lapenkopda.
12. Mengotimalkan kapasitas Lapenkopda dalam menyelenggarakan pendidikan kepada gerakan koperasi dan anggotanya.
13. Meningkatkan kualitas modul-modul dan bahan ajar kewirakoperasian dan kewirausahaan, serta mendistribusikannya kepada gerakan koperasi dan masyarakat terutama kelompok strategis, dan lain-lain
14. Mengembangkan lembaga advokasi KUKM.
15. Pembinaan dan supervisi pada SDM Koperasi pasca diklat.
16. Mengembangkan dan melaksanakan sistem perencanaan, fasilitasi, pemantauan dan pengendalian pengembangan SDM koperasi di Indonesia.
17. Menyusun modul dan bahan ajar kewirakoperasian dan kewirausahaan, serta mendistribusikannya kepada gerakan koperasi dan masyarakat terutama kelompok strategis, dan lain-lain.
Banyak lagi contoh program-program yang telah dan ingin dijalankan oleh pemerintah untuk memajukan koperasi di Indonesia. Tetapi suatu koperasi tidak akan bisa berkembang, kalau dari dalam koperasi itu, system-system yang ada, tidak berjalan sesuai dengan aturannya atau sistematikanya.
3. Cara Membangun Sistem dan Keuangan Koperasi.
Dalam Manajemen Koperasi “Perencanaan strategis” adalah pengambilan keputusan saat ini untuk koperasi yang akan dilakukan pada masa datang. Pengambilan keputusan dalam organisasi Koperasi Indonesia harus mempertimbangka Sumber daya, kondisi saat ini serta peramalan terhadap keadaan yang mempengaruhi koperasi dimasa yang akan datang.
Untuk melakukan perencanaan Strategis dalam koperasi maka pengurus koperasi harus memperhatikan 4 aspek penting yaitu masa depan dan peramalanya, aspek lingkungan baik internal atau eksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.
Organisasi Koperasi seacara kelembagaan harus mempunyai perangkat organisasi koperasi yang menjadi sarana dalam pencapaian tujuan koperasi. Perangkat fundamental dalam perencanaan strategis yang kemudian menjadi kelengkapan organisasi yang wajib ada adalah parameter-parameter idialisme dasar seperti; visi, misi, goal, objektif.
Untuk mempercepat percapaian Renstra (Perencanaan Strategi) koperasi diperlukan:
- Spesific ( kekhususan)
- Measurable ( Terukur)
- Achieveable ( Dapat dicapai)
- Rationable ( Rasional, dapat dipahami)
- Timebound ( Ada limit/batas waktu)
Renstra koperasi pertama kali kita rumuskan dengan 3 menjawab pertanyaan mendasar:
- Dimana koperasi kita saat ini berada, dan akan kemana arahan koperasi kita?
- Kemana tujuan koperasi kita, ingin pergi kemana koperasi kita.?
- Bagaimana atau dengan apa koperasi kita pergi atau mencapai tujuan tersebut?
Secara terperici tahapan menyusun Renstra koperasi adalah sebagai berikut.
Melakukan Analisa SWOT untuk koperasi Kita
Perumusan SWOT ditujukan sebagai dasar pembuatan strategi. Analisa SWOT adalah pola evaluasi yang mengklasifikasikan kondisi koperasi dengen SWOT yaitu Streght (Kekuatan), Weakness (Kelemahan koperasi Kita), Oportunity (Peluang Koperasi kita) dan threat (ancaman pada Koperasi). Pengurus harus mengklasifikasikan hal-hal diatas menjadi sebuah tabel yang kemudian dijadikan dasar sebagai pengambilan keputusan dalam renstra koperasi.Seorang pengurus koperasi harus paham betul kondisi koperasinya, Pengurus harus mampu melakukan forecasting atau peramalan kondisi kedepan. Dari forecasting ini kemudian di rumuskan asumsi-asumsi yang relevan. Dari pemetaan kondisi dan permalahan inilah kemudian di rumuskan analisi SWOT Koperasi. Proses pertama yang harus dilakukan adalah evaluasi diri, dari sini akan ditemukan "strengths" dan weaknesses serta sumberdaya organisasi. Kemudian analisa kondisi eksternal, seperti kondisi pasar, social, ekonomi dan budaya akan meminculkan opportunities dan threats.
Menentukan target Koperasi. Setelah analis SWOT koperasi selesai dilakukan langkah berikutnya adalah menntukan target. Fase ini merupakan salah satubagian terpenting dari penyusunan strategi koperasi. Target ini diperoleh dari proses telaah realistis terhadap analisa SWOT yang telah ditentukan sebelumnya dan target koperasi harus diyakini oleh seluruh komponen organisasi koperasi, bahwa koperasi mampu mencapainya.
Fase ini adalah upaya penyusunan siasat untuk menyelesaikan permasalahan koperasi sekaligus cara untuk pencapaian target koperasi.
Hasil Renstra Koperasi biasanya berupa Garis-Garis Besar program Kerja ( GBPK ) Koperasi yang juga harus disertai dengan Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belenja Koperasi (APBK) hasil perumusan Renstra akan dibaha dan Disahakan di RAT Koperasi.
System koperasi erat hubungannya dengan manajemen koperasi. Jadi, hal utama yang harus dilakukan dalam manajemn koperasi, diantaranya:
1. Dari anggota. Dalam manajemen harus direalisasikan melalui berbagai cara antara lain :
- Dengan penuh tanggung jawab melaksanakan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota.
- Memberikan suara persetujuan dan pro terhadap sesuatu yang membaikkan suatu koperasi, seperti meminta atau mengusulkan pemeriksaan terhadap keuangan yang ada dalam koperasi, andaikata, anggota merasa ada kejanggalan.
- Membantu permodalan koperasi sesuai dengan kemampuan masing – masing dan memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan, dalam hal simpanan wajib dan lain-lain.
2. Dari pengurus. Dalam manajemen harus direalisasikan melalui berbagai cara antara lain :
- Mengelola koperasi dan usaha yang berhubungan dengan maju mundurnya koperasi dengan memanfaatkan semua sumber daya yang ada. Tidak merasa ingin mengambil keuntungan pribadi dalam menjalankan tugas.
- Mengajukan (a) rencana pendapatan, dan (c) rencana pendapatan (c) rencana biaya, dengan rasional.
- Apabila koperasi semakin besar maka diperlukan karyawan, sehingga pengurus dapat di bantu oleh para karyawan. Dalam hal ini, pengurus jangan merasa dirinya disingkirkan, atau pun merasa dirinya mampu melaksanakan semua tugas.
3. Dari Pengelola harus melayani anggota secara efisien, ramah dan mampu bersaing.
Selain itu, tambahan pula, Manajemen koperasi harus dapat mengantisipasi perubahan dengan melakukan perbaikan dan penyesuaian seperti:
• Melakukan diversifikasi usaha.
• Memperbaiki struktur keanggotaan agar lebih responsif terhadap kebutuhan anggota.
• Mengadakan partisipasi anggota secara demokratis dalam proses manajemen, sehingga perencanaan pendidikan anggota dapat terwujud.
• Mengadakan penelitian, analisis, diskusi, dan penggalian segala aspek yang berkaitan yang akan memungkinkan dilakukannya penggabungan gerakan kelembagaan.
• Mempunyai niat yang lebih serius dan lebih jernih dari semua lapisan yang terkait kepada koperasi untuk benar – benar mengembangkan koperasi Indonesia sebagai srana untuk kesejahteraan.
• Mempercepat proses pendidikan kader – kader koperasi, baik dari pemerintah maupun dari masyarakat.
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut