ISTILAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN SAHAM

Efek
Adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi
kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derifatif dari Efek.

Penawaran Umum
Adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Minimum ditawarkan kepada lebih dari seratus pihak atau dijual kepada lima puluh pihak.

Perusahaan Publik
Adalah perseroan yang sahamnya dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan Peraturan Pemerintah.

Penanggung
Adalah pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan/atau bunga obligasi, atau sekuritas kredit dalam hal Emiten cidera janji.

Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.

Penilai
Adalah Pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai.

Penjamin Emisi Efek
Adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.

Saham
Bukti kepemilikan seseorang atau badan pada suatu Perseroan Terbatas. Saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia adalah saham atas nama artinya nama pemilik saham akan tercantum dalam daftar pemegang saham perseroan bersangkutan.

Penggolongan Saham

Saham Preference
Saham yang memberikan hak lebih di atas saham biasa, seperti hak prioritas atas pengembalian modal jika perusahaan dilikwidasi, hak prioritas atas pembagian deviden, serta hak prioritas untuk mengajukan usul dalam rapat umum pemegang saham untuk pencalonan direksi dan komisaris.

Saham Biasa
Yaitu saham yang menempatkan pemiliknya paling yunior terhadap pembagian dividen dibandingkan dengan saham preferen. Demikian juga terhadap hak atas harta kekayaan perusahaan setelah dilikuidasi.

Nilai Nominal (Nilai Pari)
Yaitu nilai asli suatu surat berharga sebagaimana yang tertulis dalam lembaran surat saham, yang besarnya telah ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan bersangkutan; umumnya nilai nominal saham di Bursa Efek Jakarta adalah Rp. 1.000,- namun saat ini perusahaan cenderung menerapkan nilai nominal sebesar Rp. 500,- / saham.

Kapitalisasi (Capitalisation)
Nilai dari pada suatu perusahaan, dari hasil kali harga saham dengan jumlah saham yang beredar.

Laba Per Saham biasa disebut EPS (Earning Per Share)
Merupakan hasil pembagian antara Laba Bersih Setelah Pajak (net Income After Tax) dengan jumlah lembar saham/Modal Disetor (paid Up Capital).

Dividen
Keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham.

Dividen Pay Out Ratio (Dividend POR)
Proporsi/ratio dari keuntungan yang dibagikan sebagai devidend.

Price Earning Ratio (PER)
Ratio antara harga pasar saham dengan laba per saham, yang mengandung arti berapa kali/berapa tahun laba perusahaan dapat mengembalikan investasi yang kita keluarkan.

Pasar Perdana
Adalah pasar bagi efek-efek yang untuk pertama kalinya dijual kepada masyarakat.

Pasar Sekunder
Adalah pasar bagi efek-efek yang telah tercatat di bursa.

Pasar Reguler
Adalah mekanisme jual beli efek di pasar sekunder yang menggunakan sistem tawar-menawar.

Block Sale
Adalah mekanisme jual beli efek di pasar sekunder untuk transaksi dalam jumlah besar (400 lot ke atas).

Cross Trading
Yaitu jual beli saham melalui satu broker, artinya nasabah jual dan nasabah beli menyampaikan pesanan pada broker yang sama.

Pasar Odd Lot
Yaitu fasilitas transaksi yang disediakan Bursa Efek untuk jumlah lembar saham yang kurang dari 1 lot (kurang dari 500 lembar).

Pasar Tunai
Adalah jual beli saham secara tunai (cash and carry) antara anggota bursa yang hanya diperkenankan dalam hal suatu anggota bursa tidak siap menyerahkan saham yang dijual melaluinya karena sahamnya masih dalam proses di Biro Administrasi Efek; Sehingga pembelian saham di pasar tunai ini hanya untuk mengganti surat saham yang masih dalam proses tersebut.

Saham Bonus
Adalah saham baru yang dikeluarkan sebagai bonus (diberikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham) dalam rangka mengkapitalisasi agio saham dan/atau laba ditahan; Pembagian saham bonus akan menambah jumlah saham yang beredar tetapi tidak menambah jumlah equity perusahaan.

Dividend Saham
Adalah deviden yang diberikan dalam bentuk saham baru perusahaan; biasanya merupakan kapitalisasi dari Laba ditahan.

Stock Split
Adalah pemecahan nilai nominal saham; Hal ini dilakukan emiten untuk meningkatkan likwidaitas dengan bertambahnya jumlah saham serta menurunkan harga saham sehingga lebih marketable. Stock Split tidak akan merubah struktur keuangan perusahaan ataupun harga saham.

Obligasi

Adalah surat tanda hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan ataupun pemerintah yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sejak tanggal Emisi.

Nilai Pari
Nilai nominal obligasi yang merupakan besarnya pinjaman pemegang obligasi yang harus dilunasi pada saat jatuh tempo.

Nilai Premium
Selisih positif antara harga obligasi dengan nilai parinya.

Nilai Diskon
Selisih negatif antara harga obligasi dengan nilai parinya.

Bunga
Tingkat bunga (pengembalian) yang dijanjikan untuk dibayarkan kepada pemegang obligasi secara periodic, biasanya dinyatakan dalam satuan tahunan

Kupon
Tanda bukti untuk menagih bunga yang biasanya dilampirkan dalam obligasi, dalam kumpulan kupon yang disebut Talon.

Jatuh Tempo/Maturity
Adalah saat dimana jumlah pokok pinjaman sudah jatuh tempo pelunasannya.

Redemption
Adalah pelunasan obligasi oleh Emiten sebelum jatuh tempo. Hal ini dilakukan untuk mengatasi tingginya biaya modal akibat penurunan suku bunga umum yang berlaku. Sehingga dalam redemption ini disertai dengan penerbitan obligasi baru dengan tingkat bunga yang rendah.

Sinking Fund
Perusahaan penerbitan membeli kembali secara periodik (mencicil) obligasi yang dikeluarkannya, sehingga jumlah pinjamannya berkurang sedikit demi sedikit.

Yield Obligasi dibedakan antara:

a. Current Yield
Rasio pembayaran bunga tahunan terhadap harga pasar obligasi.

b. Yield to Maturity
Hasil akhir keseluruhan yang dibuahkan obligasi kepada para pemiliknya, yakni gabungan antara pembayaran bunga tahunan dan capital gains. Secara matematis, yield to maturity adalah nilai sekarang obligasi plus dikonto atas seluruh bunga dan pembayaran pokoknya (saat jatuh tempo).

Struktur permodalan perusahaan

Modal Dasar (Authorized Capital)
Merupakan jumlah maximum saham yang dapat diterbitkan oleh emiten sesuai dengan anggaran dasar perseroan. Untuk merubah modal dasar, maka emiten harus merubah anggaran dasar melalui Rapat Umum Pemegang Saham dan disahkan oleh Menteri Kehakiman.

Modal Ditempatkan (Subscribe Capital)
Merupakan sebahagian dari Modal Dasar yang telah ditentukan kepemilikannya, namun tidak menjamin bahwa pemiliknya telah menyetor seluruh kewajibannya.

Modal Disetor (paid Up Capital)
Modal ditempatkan yang telah disetorkan oleh para pemegang saham. Bilamana seluruh Modal ditempatkan telah disetor seluruhnya oleh para pemegang sahamnya, maka biasanya dinyatakan sebagai Modal ditempatkan dan disetor penuh (subcribed and paid in capital).
Untuk perusahaan yang akan Go-Public (menawarkan sahamnya di Bursa) Modal ditempatkan wajib untuk disetor seluruhnya.

Modal Dalam Portepel
Biasanya tidak tercantum dalam neraca, adalah merupakan selisih antara Modal Dasar dengan Modal Ditempatkan.

Agio Saham
Selisih antara setoran pemegang saham dengan nilai nominalnya.
Contoh : PT. Bank Negara Indonesia menawarkan kepada masyarakat untuk memiliki saham perusahaan yang bernilai nominal RP. 500,- per saham dengan harga penawaran Rp. 850,- per saham. Hal ini berarti setelah penawaran umum PT. BNI ’46 akan memiliki Agio Saham sebesar Rp. 350,- per lembar saham. Dan jika saham baru yang dikeluarkan adalah 200 juta lembar, maka Agio sahamnya akan menjadi Rp. 70 miliar.

Laba Ditahan (Retained Earnings)
Merupakan penjumlahan laba yang tidak dibagikan sebagai deviden dari tahun-tahun sebelumnya sampai sekarang. Saldo Laba tidak dibagi sewaktu-waktu dapat diminta sebagai dividen oleh pemegang sahamnya melalui Rapat Umum Pemegang Saham.


0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © / kantongajaibdoraemon

Template by : Urangkurai / powered by :blogger