Paket Deregulasi Terkait dengan Industrialisasi Indonesia 1983-1995

Paket-paket Deregulasi 1983 - 1995
1. Juni 1983: Deregulasi Perbankan

Penjelasan :
Penghapusan Bank Sentral kontrol atas tingkat bunga, pengurangan kredit likuiditas, penghapusan batas kredit.. Pada masa ini, akibatnya adalah, bank-bank swasta menjadi tidak mempunyai pondasi yang kuat untuk membangun bank nya. Sehingga, tidak salah, banyak bank-bank swasta, yang tutup dikarenakan, tidak bisa mempertahankan likuiditas bank itu sendiri. Hal ini sungguh sangat mengecewakan, dimana, bank yang semestinya, bisa menjadi suatu alat yang dipercaya, sekarang, dengan pondasi yang lemah, apakah masyarakat akan dengan mudah percaya dengan bank?? Tentu tidak.

2. April 1984: Reformasi Perpajakan

Penjelasan :
PPN pengakuan

3. April 1985: Instruksi Presiden No.4

Penjelasan :
Layanan tarif pabean penghapusan, perusahaan swasta SGS ditugaskan untuk menilai tarif, penghapusan pembatasan dalam penggunaan kapal asing. Akibatnya, kepercayaan untuk memeriksa barang asing yang masuk atau keluar, diserahkan kepada Pihak SGS. Ini dikarenakan pemerintah melihat adanya penyalahan wewenang yang dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai (BC). Sehingga, tugas mereka pun, diserahkan kepada SGS.Ini sungguh sangat memperburuk citra dunia terhadap Bea Cukai Indonesia, seharusnya, pemerintah tidak dengan begitu saja, menyerahkan tugas seperti itu kepada pihak asing.

4. Mei 1986: May Paket

Penjelasan :
'Kelemahan tugas' penegakan; ekspor-impor penyederhanaan prosedur administrasi, kepemilikan asing di sektor ekspor sampai dengan 95%, joint venture dapat menggunakan fasilitas ekspor. Sektor asing yang dimiliki sampai 95%, tentu itu sangat merugikan pihak Indonesia. karena Ekspor salah satu bentuk pemasukan melalu devisa kepada suatu negara, sedangkan ini, ekspor saja di kuasai oleh asing.

5. Oktober 1986: Impor Deregulasi

Penjelasan :
Import lisensi penghapusan; penurunan tarif untuk barang-barang tertentu, penurunan tarif untuk barang-barang yang dibutuhkan untuk proses produksi. Ini menjadi suatu titik kemudahan yang akan membuat para pengusaha lebih mudah dalam memproduksi barang-barangnya.

6. Januari 1987

Penjelasan :
Penghapusan lisensi impor. Impor dialihkan ke importir umum. Hal ini sungguh sangat merugikan. karena dengan begitu, akan makin banyak dan mudah barang-barang asing. masuk ke Indonesia. Shingga, masyarakat, cenderung untuk lebih menggunakan barang impor dari pada barang lokal, karena biasanya dengan begini, harga barang impor itu lebih murah dari barang lokal yang ada di Indonesia, sungguh ini hal yang akan membuat ekonomi negara menjadi makin terpuruk


7. Juni 1987

Penjelasan :
Investasi Deregulasi dan kapasitas izin, membuka sektor ekspor yang tertutup.

8. Juli 1987

Penjelasan :
Alokasi kuota ekspor tekstil rasionalisasi

9. Desember 1987: Reformasi Pasar Modal

Penjelasan:
Deregulasi pasar modal; pengurangan peran pemerintah dalam stok slaes; investor asing dapat membeli saham; Deregulasi di bidang pariwisata dan sektor hotel; perubahan persyaratan ekspor kategori dari kuantitas produksi (dari 85% menjadi 65%).

10. Oktober 1988

Penjelasan :
Lisensi pembukaan bank baru dan joint-venture asing; persyaratan cadangan yang menurun dari 15% menjadi 2%.

11. November 1988

Penjelasan :
Plastik dan penghapusan monopoli impor baja; pengiriman deregulasi

12. Keputusan Menteri Nomor KM 83 / November 1988

Penjelasan :
Pengiriman Deregulasi; penataan kembali beberapa peraturan dalam angkatan laut konsesi.

13. Peraturan Pemerintah No.19/November 1988

Penjelasan :
Kegiatan usaha asing berakhir di sektor perdagangan. Investasi asing dapat menjual produk mereka sendiri untuk pasar domestik sampai tingkat distributor, melalui joint-venture.

14. Keputusan Presiden No.60 /Desember 1998: Deregulasi Pasar Modal

Penjelasan :
Advanced Deregulasi pasar modal. Pembentukan pasar modal dan direktur pelaksana. Perusahaan Swasta (PERSERO) pendirian untuk memperluas kesempatan orang untuk memiliki saham.

15. Desember 1988

Pejelasan
Deregulasi industri asuransi

16. Mei 1990

Penjelasan
Kelanjutan dari penyederhanaan prosedur administrasi dan penurunan tarif berikutnya.

17. Keputusan Menteri Perdagangan No 140/Kp/V/1990 (28 Mei 1990)

Penjelasan :
Konfirmasi pembatalan Listed Eksportir Kopi dan Pemasaran common Dewan Eksportir Kopi Indonesia.

18. Februari 1991

Penjelasan :
Kelanjutan Paket Oktober 1988. Aset bank 'Capital Adequacy Ratio' diakui sebagai 8%.

19. Juni 1991

Penjelasan :
Kelanjutan dari penurunan tarif impor; pembukaan sektor tertentu untuk baru pengusaha dalam dan luar negeri; penyederhanaan sistem impor untuk menyetujui khusus untuk bahan baku dan bekerja-di-proses penghapusan kuota pada pasokan bahan baku untuk minyak sawit.

20. Juli 1992

Penjelasan :
Lebih lanjut penurunan hambatan non-tarif; penurunan tarif lebih lanjut; beberapa area bisnis membuka kembali bagi investor domestik maupun asing.

21. Mei 1993

Penjelasan :
Ekspansi kredit.

22. Juni 1993

Penjelasan :
Industri otomotif deregulasi; penurunan tarif lebih lanjut; beberapa area bisnis membuka kembali bagi investor domestik maupun asing.

23. Oktober 1993

Penjelasan :
Lebih lanjut penurunan hambatan non-tarif


24. Surat Keputusan Bersama Menteri: No.310/kpb/X/1993 dan 232/M/SK/X/1993.

Penjelasan :
Penyederhanaan aturan impor mesin, peralatan mesin dan barang modal lainnya dalam kondisi tua diperbolehkan oleh konsumsi langsung perusahaan dan perusahaan yang beroperasi di mesin pemeliharaan, perbaikan dan pemulihan.

25. Keputusan Menteri N0.311/Kp/X/1993.

Penjelasan :
Impor pengecualian pada mesin, peralatan mesin dan barang modal lainnya dalam kondisi tua untuk industri kecil.

26. Keputusan Menteri Perdagangan No.853/KMK.01/Oktober 1993.

Penjelasan :
Impor Tugas Pokok dan Tambahan Pembebasan BM impor bahan mentah untuk produksi komponen elektronik tertentu.

27. Keputusan Menteri 230/M/SK/10/1993

Penjelasan :
Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian No.291/M/SK/10/1989 tentang tata krama dan adat istiadat daerah industri dan izin standar teknis.

28. Mei 1994

Penjelasan :
Investor asing diizinkan untuk memiliki 100% saham saham. Sungguh hal yang amat sangat sulit dibayangkan, inverstor asing, diizinkan untuk memiliki saham 100%. sebenarnya, kita ini secara tidak langsung, menjual negara kita atau tidak dengan begini?? Pemerintah mestinya memikirkan nya lebih matang, untuk membuat peraturan dengan mengizinkan pihak asing memiliki saham sebesar itu. Karena sama saja, negara ini, lambat laun akan terjajah lagi oleh pihak asing, yang sedikit demi sedikit, datang untuk berinvestasi dan menjarah semua saham yang dimiliki Indonesia.

29. Mei 1995

Penjelasan :
Lebih lanjut penurunan tarif dan non-tarif; program penurunan tarif impor secara bertahap pengumuman (1995-2003)

30. Keputusan Menteri Keuangan No.222/KMK.01 / Mei 1995

Penjelasan :
Jadwal Impor Turun Tugas Pokok dan Tambahan Tarif BM Automotives untuk meningkatkan Efisiensi Produksi Domestik. Tahapan penurunan hingga tahun 2003.

31. Peraturan Pemerintah 23 May1995

Penjelasan :
Penyederhanaan izin usaha industri.Ini sangat membantu bagi para usaha industri yang ingin membuat usaha industri baru. Selain itu juga, pemerintah akan secara tidak langsung mengurangi pengangguran di Indonesia, karena biasanya usaha industri ini, akan merekrut pegawai-baru untuk bekerja pada usaha yang ia buat.


2 komentar:

  1. Blognya keren juga neh...pemilihan tema yang bagus.

    ngomong - ngomong, kamu anak gundar yah ??? Udah di daftarin di lomba blog bulanan belom lewat studentsite ??? 5 link wajibya mana ??? Kalau masih bingung dengan cara - cara blogging di Blogger, kamu bisa kunjungi SITUS INI. Untuk Bertanya langsung kepada saya, gunakan Yahoo PingBox yang ada pada sebelah kanan situs saya.

    Follow Back yach.. ;)

    BalasHapus
  2. okeh, makasih infonya yah..

    saya udah daftar ke lomba blog. tapi masih belum ngerti.. mohon diajarkan.. thx

    BalasHapus

Copyright © / kantongajaibdoraemon

Template by : Urangkurai / powered by :blogger