Tak banyak dari kita peduli akan pajak. Sebenarnya, yang membangun negeri ini ialah pajak itu sendiri. Bagaimana kita mau memajukan negeri, kalau pajak saja kita tidak laksanakan.
Pemerintah telah banyak mengatur apa-apa saja kriteria dari suatu kondisi yang mewajibkan kita untuk mengeluarkan pajak atas itu. di jelaskan bahwa di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
1. Pajak Negara
* Pajak penghasilan
* Pajak Pertambahan Nilai
* Pajak Penjualan Barang Mewah
* Pajak Bumi dan Bangunan
2. Pajak Daerah
* Pajak Kendaraan bermotor
* Pajak radio
* Pajak reklame
(wikipedia, PAJAK)
Dari pengelompokkan di atas, kita jadi bisa mengerti, bahwa semua yang kita dapat, seperti hak milik tanah dan bangunan, pemilikkan atas suatu barang atau benda yang kita beli, dll, semua nya dikenakan pajak. Tapi, besarnya pajak tiap jenis itu, berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya, silakan melihat situs resmi PAJAK INDONESIA
Pernah kita membayangkan, apa jadinya negeri ini, kalau tidak ada pajak. Taukah kita, kalau jalan yang ada selama ini kita gunakan, tata kota yang berbeda tiap daerah, dan banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan, itu semua dibiayai oleh pajak untuk sebagian besarnya. Apa jadinya kalau tidak ada pajak? Dari mana pemerintah mendapat uang untuk membuat jalan, tata kota, dll itu asri dan enak diliat, kalau tidak dari pajak.
Sudah banyak kebaikan yang dilakukan pemerintah untuk mengingatkan masyarakanya akan pentingnya pajak. Selain iklan di baliho-baliho jalan, atau di iklan-iklan koran, juga di pasang iklan tv disetiap stasiun TV baik swasta maupun negeri. Sayangnya, masih saja kita lalai dan seolah-olah tidak tahu adanya pajak itu.
Hal ini disayangkan sekali. Kita ingin daerah kita rapih, tapi kita sendiri tidak menunjukkan keinginan untuk turut menciptakan kerapian itu. Apa bisa kita menjadikan daerah kita indah, kalau kita sendiri berdiam diri, dan pura-pura tidak peduli. Mulailah dari sekarang untuk respect dengan pajak. Saya yakin, kita sendiri yang akan senang dan bangga dengan negeri yang taat akan Pajak.
Pemerintah telah banyak mengatur apa-apa saja kriteria dari suatu kondisi yang mewajibkan kita untuk mengeluarkan pajak atas itu. di jelaskan bahwa di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
1. Pajak Negara
* Pajak penghasilan
* Pajak Pertambahan Nilai
* Pajak Penjualan Barang Mewah
* Pajak Bumi dan Bangunan
2. Pajak Daerah
* Pajak Kendaraan bermotor
* Pajak radio
* Pajak reklame
(wikipedia, PAJAK)
Dari pengelompokkan di atas, kita jadi bisa mengerti, bahwa semua yang kita dapat, seperti hak milik tanah dan bangunan, pemilikkan atas suatu barang atau benda yang kita beli, dll, semua nya dikenakan pajak. Tapi, besarnya pajak tiap jenis itu, berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya, silakan melihat situs resmi PAJAK INDONESIA
Pernah kita membayangkan, apa jadinya negeri ini, kalau tidak ada pajak. Taukah kita, kalau jalan yang ada selama ini kita gunakan, tata kota yang berbeda tiap daerah, dan banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan, itu semua dibiayai oleh pajak untuk sebagian besarnya. Apa jadinya kalau tidak ada pajak? Dari mana pemerintah mendapat uang untuk membuat jalan, tata kota, dll itu asri dan enak diliat, kalau tidak dari pajak.
Sudah banyak kebaikan yang dilakukan pemerintah untuk mengingatkan masyarakanya akan pentingnya pajak. Selain iklan di baliho-baliho jalan, atau di iklan-iklan koran, juga di pasang iklan tv disetiap stasiun TV baik swasta maupun negeri. Sayangnya, masih saja kita lalai dan seolah-olah tidak tahu adanya pajak itu.
Hal ini disayangkan sekali. Kita ingin daerah kita rapih, tapi kita sendiri tidak menunjukkan keinginan untuk turut menciptakan kerapian itu. Apa bisa kita menjadikan daerah kita indah, kalau kita sendiri berdiam diri, dan pura-pura tidak peduli. Mulailah dari sekarang untuk respect dengan pajak. Saya yakin, kita sendiri yang akan senang dan bangga dengan negeri yang taat akan Pajak.
0 komentar:
Posting Komentar